Breaking News

Diduga Lalai Lindungi Siswi Saat Kegiatan Sekolah, SMA Muhammadiyah 4 Belik Digugat ke PN Pemalang


Pemalang - cybernewsindonesia.id - Dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah yang berujung pada terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi kini menjadi perhatian publik. 

Perkara tersebut resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pemalang melalui gugatan perdata yang diajukan oleh orang tua korban terhadap SMA Muhammadiyah 4 Belik.

Gugatan diajukan oleh Sa’inah, warga Desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, selaku ibu kandung korban. 

Dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pemalang, pihak sekolah dinilai tidak menjalankan kewajiban perlindungan dan pengawasan secara maksimal terhadap peserta didik saat mengikuti kegiatan di luar lingkungan sekolah.

Berdasarkan dokumen gugatan, peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi pada 19 Oktober 2025 saat korban mengikuti kegiatan dalam rangka Milad Muhammadiyah ke-113 yang berlangsung di kawasan Pantai Widuri, Kabupaten Pemalang. 

Dalam perjalanan menuju lokasi kegiatan, rombongan peserta diberangkatkan menggunakan kendaraan truk yang disediakan oleh pihak penyelenggara.

Penggugat mendalilkan bahwa selama perjalanan berlangsung, korban diduga mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual oleh seorang pengemudi kendaraan. 

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma psikologis yang mendalam serta berbagai dampak sosial yang memengaruhi aktivitas dan kehidupan sehari-harinya.

Selain menyoroti dugaan tindak pidana yang dialami korban, gugatan tersebut juga menyoroti penggunaan kendaraan angkutan barang sebagai sarana transportasi peserta didik. 

Menurut pihak penggugat, keselamatan dan keamanan siswa merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan dalam setiap kegiatan pendidikan, baik yang dilaksanakan di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Dalam berkas gugatan juga disebutkan bahwa pihak keluarga korban telah berupaya menempuh penyelesaian secara musyawarah dan mediasi dengan pihak terkait. 

Namun, setelah beberapa kali pertemuan, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Atas dasar itu, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Penggugat menilai terdapat kelalaian dalam pengawasan serta pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan transportasi peserta didik.

Tidak hanya pihak sekolah, gugatan tersebut juga mencantumkan sejumlah pihak lain sebagai turut tergugat, termasuk pihak penyelenggara kegiatan serta beberapa lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, pembinaan, dan tanggung jawab dalam bidang pendidikan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi korban. 

Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya mencapai miliaran rupiah serta meminta adanya langkah pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait.

Perkara ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan, keamanan, dan tanggung jawab seluruh pihak dalam setiap kegiatan yang melibatkan peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Pemalang. Oleh karena itu, seluruh dalil yang diajukan oleh penggugat maupun tanggapan dari pihak tergugat masih menunggu pembuktian dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cyber News Indonesia akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen dalam mengawal isu perlindungan anak, dunia pendidikan, dan penegakan hukum di Kabupaten Pemalang.

Pimpinan Redaksi Jateng : M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id