Pemalang - cybernewsindonesia.id -
Tim Cyber News Indonesia menindaklanjuti laporan masyarakat terkait besarnya biaya kegiatan study tour di SDN 01 Kreo, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, yang mencapai Rp470.000 per siswa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 1 Juli 2026 dengan tujuan Kota Semarang.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media melakukan konfirmasi kepada Ketua Komite SDN 01 Kreo yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kreo, Suheri.
Dalam keterangannya, Suheri membenarkan bahwa dirinya masih tercatat sebagai Ketua Komite SDN 01 Kreo dan telah menjabat selama kurang lebih 10 tahun. Namun, ia mengaku telah beberapa kali mengajukan pengunduran diri, tetapi hingga kini belum pernah ada penggantinya.
"Saya memang sudah beberapa kali mengundurkan diri, tetapi sampai sekarang belum ada penggantinya. Setiap ada kegiatan sekolah saya tidak pernah diajak rapat, hanya diberi tahu melalui telepon.
"Jadi saya kurang mengetahui berbagai kegiatan di sekolah, Sebaiknya langsung konfirmasi kepada kepala sekolah," ungkap Suheri".
Berdasarkan keterangan tersebut, tim media kemudian mendatangi Kepala SDN 01 Kreo, Rahmawati. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan study tour telah diajukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.
Terkait kepengurusan komite sekolah, Rahmawati mengakui bahwa Suheri masih tercatat sebagai Ketua Komite, namun sudah lama tidak aktif karena telah mengundurkan diri.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah akan segera mengaktifkan kembali atau membentuk kepengurusan komite yang baru.
Untuk memastikan administrasi kepengurusan komite, tim media meminta pihak sekolah menunjukkan struktur organisasi komite sekolah yang dilengkapi kop sekolah, tanda tangan, dan stempel resmi. Namun, dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan.
Saiful, guru SDN 01 Kreo yang turut mendampingi kepala sekolah saat proses konfirmasi, membenarkan bahwa dokumen tersebut memang belum dimiliki.
"Apa yang disampaikan Pak Suheri memang benar. Sejak sebelum saya mengajar di sini, ketua komitenya masih Pak Suheri dan sampai sekarang belum ada perubahan," ujarnya.
Hasil konfirmasi kepada ketua komite, kepala sekolah, dan salah seorang guru menunjukkan adanya kondisi bahwa kepengurusan Komite SDN 01 Kreo diduga belum berjalan secara efektif.
Ketua komite mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat sekolah, telah beberapa kali mengundurkan diri tetapi belum diganti, sementara pihak sekolah juga belum dapat menunjukkan dokumen kepengurusan komite yang diminta tim media.
Padahal, komite sekolah merupakan mitra strategis sekolah yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pendidikan, mendukung penyelenggaraan pendidikan, melakukan pengawasan, serta menjadi penghubung antara sekolah dengan orang tua atau wali peserta didik.
Keberadaan komite yang aktif menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Tim media berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dapat melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap keberadaan Komite SDN 01 Kreo agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila kepengurusan komite sudah tidak aktif atau ketuanya telah mengundurkan diri, sekolah bersama orang tua atau wali peserta didik diharapkan segera melaksanakan musyawarah untuk membentuk kepengurusan baru sehingga fungsi komite sekolah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan, serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
* Pasal 1 mengatur pengertian Komite Sekolah.
* Pasal 3 mengatur fungsi komite sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator.
* Pasal 4 mengatur bahwa pembentukan Komite Sekolah dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, komite sekolah tidak hanya dibentuk sebagai pelengkap administrasi, tetapi harus menjalankan fungsi secara aktif dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik dan penyelenggaraan pendidikan.
Pimpinan Redaksi Jateng : M.Imam