Breaking News

Kakek 70 Tahun Dilaporkan Anak Kandung, Sidang KDRT Banyuwangi Terungkap Fakta Baru"


Cybernewsindonesia.id | BANYUWANGI, 8 Juli 2026 — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang kakek berusia 69 tahun bersama keponakannya memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

Terungkap fakta mengejutkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang melihat langsung peristiwa yang didakwakan. 

Sementara saksi dari pihak pembela justru menyaksikan kejadian secara langsung dan memberikan keterangan yang kontradiktif dengan dakwaan.

Marmijan (69) dan Fery Ananda Putra (26) menjalani sidang atas laporan anak kandung Marmijan sendiri, Pujiati (43) , yang kini telah meninggal dunia. Keduanya didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, saksi-saksi dari Jaksa ternyata tidak ada yang menyaksikan langsung peristiwa:

1. Slamet Rifai (Suami Korban) — Dalam keterangannya mengaku hanya mendengar cerita dari istrinya melalui dan dari tetangga. Ia tidak berada di lokasi saat kejadian.
2. Sutoyo, S.H. (Tetangga) — Hanya mendengar teriakan dan melihat korban setelah kejadian. Ia tidak melihat langsung peristiwa kekerasan yang didakwakan.
3. dr. Fitri Primadani, Sp.PD (Ahli) — Menyatakan bahwa korban memiliki riwayat penyakit bawaan, dan saat dirawat di rumah sakit tidak dalam keadaan luka-luka. Korban meninggal karena sakit, bukan akibat kekerasan.

Keterangan saksi-saksi Jaksa ini bersifat testimonium de auditu (mendengar dari orang lain), yang dalam hukum acara pidana memiliki kekuatan pembuktian terbatas. Saksi Sutoyo bahkan mengaku tidak tahu alat apa yang digunakan dalam kejadian tersebut. 

Sementara itu, keterangan ahli justru menguatkan fakta bahwa kematian korban disebabkan oleh penyakit bawaan yang dideritanya sejak tahun 2022.

Lina, istri dari terdakwa Fery Ananda Putra, yang pada saat kejadian berada di lokasi dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut menyampaikan keterangan yang sangat berbeda dengan dakwaan jaksa:
• Suaminya sedang hendak mandi — Fery sama sekali tidak berniat melakukan kekerasan. Ia baru saja selesai atau hendak mandi ketika mendengar keributan.

• Handuk hanya dibentangkan untuk melerai — Bukan dililitkan ke leher korban seperti yang didakwakan dalam surat dakwaan.

• Fery bertindak sebagai juru damai — Ia mencoba memisahkan pertengkaran antara Pujiati dan ayahnya, Marmijan.

Dari keterangan para saksi, terungkap pula dinamika keluarga yang melatarbelakangi kasus ini:

· Pujiati dan suaminya (Slamet) menumpang tinggal di rumah Marmijan (ayah kandung Pujiati).
· Fery dan ibunyalah yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga di rumah tersebut.

• Fery tinggal satu rumah dengan Marmijan dan Pujiati sejak Mei 2025.

Berdasarkan keterangan ahli dari RS Al-Huda Genteng, dr. Fitri Primadani, Sp.PD:

• Korban memiliki riwayat penyakit bawaan dan merupakan pasien rutin sejak tahun 2022.

 • Saat dirawat di rumah sakit pada Oktober 2025, korban tidak dalam keadaan luka-luka, melainkan lemas dengan kadar hemoglobin sangat rendah.

Korban diperbolehkan pulang dalam kondisi membaik pada 16 Oktober 2025, namun meninggal dunia keesokan harinya, 17 Oktober 2025.

• Kematian korban disebabkan oleh penyakit yang dideritanya, bukan akibat kekerasan.

Hal ini diperkuat dengan visum et repertum dari RSUD Blambangan yang tidak menemukan luka di bagian kepala, wajah, atau leher korban — area yang menjadi pokok dakwaan penamparan dan pencekikan.

Menanggapi seluruh fakta yang terungkap, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.M.Sp., selaku Kuasa Hukum Para Terdakwa dari Kantor Hukum MAHARDHIKA & PARTNERS, menyatakan:

"Seluruh saksi jaksa tidak melihat langsung kejadian. Keterangan mereka hanya berdasarkan cerita dari orang lain. Sementara saksi kami melihat langsung dan justru membantah dakwaan jaksa. 

Fakta medis juga menunjukkan bahwa korban meninggal karena sakit, bukan akibat kekerasan. Ini adalah kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum."

Tim pembela juga menyoroti ketidakjelasan peran masing-masing terdakwa dalam dakwaan, ketiadaan unsur "bersama-sama" karena perbuatan spontan, serta ketidaksesuaian visum dengan kronologi dakwaan.

Saat ini, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembuktian.


TIM REDAKSI

Narasumber : Adv. Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP.
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id