Cybernewsindonesia.id | Banyuwangi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar SAKERA Kabupaten Banyuwangi mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi agar mengambil langkah tegas terkait kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Al Qibtiyyah di Dusun Tugung, Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
Ketua DPC Laskar SAKERA Banyuwangi, Nurul Amin yang akrab disapa "Cak Emen", menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyuwangi atas langkah hukum yang telah dilakukan dalam menangani perkara tersebut.
Namun demikian, menurutnya penanganan kasus tidak cukup hanya berhenti pada proses pidana, melainkan juga harus diikuti dengan evaluasi dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan yang bersangkutan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
"Langkah tegas aparat kepolisian patut diapresiasi. Akan tetapi, hingga saat ini kami belum melihat adanya tindakan tegas dari Kementerian Agama maupun PCNU Banyuwangi. Padahal kedua pihak memiliki peran penting dalam pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pondok pesantren sesuai kewenangan masing-masing," ujar Cak Emen.
Ia juga mempertanyakan legalitas dan tata kelola yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al Qibtiyyah. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek administrasi, perizinan, serta mekanisme pengawasan internal guna memastikan seluruh ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.
Cak Emen menilai kasus yang terjadi di wilayah Sempu telah mencoreng citra lembaga pendidikan berbasis pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan akhlak dan pendidikan agama. Ia juga menyoroti masih adanya laporan dugaan kekerasan terhadap santri di sejumlah pondok pesantren yang sempat menjadi perhatian publik.
"Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren tentu sangat memprihatinkan. Belum lagi adanya sejumlah dugaan kekerasan terhadap santri di beberapa pondok pesantren yang sempat viral. Ini menjadi alarm bahwa sistem pengawasan harus diperkuat," katanya.
Menurut Cak Emen, pondok pesantren memiliki sistem pembinaan yang seharusnya berada dalam pengawasan instansi terkait sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
"Pesantren itu ada pengawasnya. Pengawasnya adalah Kementerian Agama. Artinya pengawasan tersebut harus benar-benar berjalan sebagaimana mestinya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegasnya.
Lebih lanjut, Laskar SAKERA meminta Pemerintah melalui Kementerian Agama dan PCNU Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pondok pesantren di wilayah Banyuwangi, termasuk memberikan pembinaan, teguran apabila ditemukan pelanggaran administratif, serta memastikan seluruh perizinan lembaga pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag Banyuwangi, untuk bertanggung jawab sesuai kewenangannya atas apa yang telah terjadi. Sangat ironis apabila tidak ada evaluasi, pembinaan, maupun pengawasan yang maksimal terhadap lembaga pendidikan keagamaan," ungkapnya.
Selain itu, Laskar SAKERA juga mendorong Kementrian Agama dan PCNU Banyuwangi agar aktif melakukan pembinaan moral serta pengawasan terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya, khususnya apabila pondok pesantren tersebut berada dalam lingkungan organisasi atau memiliki hubungan kelembagaan yang relevan.
Menurut Cak Emen, langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan terhadap para santri dan menjaga marwah dunia pesantren.
"Peran Kemenag dan PCNU Banyuwangi sangat diperlukan. Kami berharap segera turun melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memastikan tidak ada lagi perlakuan yang menyimpang terhadap para santri maupun santriwati. Keselamatan dan perlindungan mereka harus menjadi prioritas," ujarnya.
Laskar SAKERA menegaskan bahwa pernyataan ini bukan ditujukan untuk menghakimi seluruh pondok pesantren, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar lembaga pendidikan Islam tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri.
Di akhir keterangannya, Cak Emen menyatakan bahwa apabila belum terdapat langkah nyata dalam penguatan pengawasan, pihaknya siap berpartisipasi bersama masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami siap bersinergi dengan pemerintah, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak terkait demi menciptakan lingkungan pesantren yang aman serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Harapan kami, seluruh pihak menjalankan perannya secara maksimal demi melindungi generasi penerus bangsa," pungkasnya.
(Alex)