Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim Cyber News Indonesia memantau secara langsung kegiatan pembagian sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Kamis (9/7/2026).
Penantian masyarakat yang telah mengajukan Program PTSL sejak tahun 2025 akhirnya membuahkan hasil. Dari sekitar 1.100 bidang tanah yang diajukan oleh para pemohon, sebanyak 886 bidang telah berhasil diterbitkan sertifikatnya dan diserahkan kepada masyarakat.
Kepala Desa Jojogan, Irman, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa masih terdapat sekitar 200 bidang tanah yang belum dapat terakomodasi pada pelaksanaan PTSL tahun 2025. Menurutnya, pemerintah desa akan kembali mengusulkan bidang-bidang tersebut pada pelaksanaan PTSL berikutnya.
"Insyaallah pada tahun 2027 akan kami usulkan kembali. Sebagian bidang tanah berada di wilayah atas sehingga belum dapat terakomodasi pada tahap ini. Bagi masyarakat yang sudah mendaftar namun belum menerima sertifikat, akan kami upayakan kembali setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap," ujar Irman.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bersyukur atas terlaksananya program tersebut. Menurutnya, Program PTSL sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Saya sangat bersyukur dengan adanya Program PTSL. Saya membayar biaya sebesar Rp300.000, terdiri atas biaya administrasi Rp150.000, biaya lainnya Rp150.000, serta menyerahkan tiga lembar materai sesuai ketentuan. Penantian selama kurang lebih satu tahun akhirnya terbayar. Alhamdulillah, hari ini masyarakat dapat mengambil sertifikat di Koperasi Merah Putih Desa Jojogan yang berada tepat di depan Balai Desa Jojogan," ungkapnya.
Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Nuriman. Ia menjelaskan bahwa pada saat pengambilan sertifikat masyarakat tidak lagi dipungut biaya. Biaya yang telah dibayarkan sebelumnya terdiri atas Rp150.000 untuk administrasi dan Rp150.000 untuk kebutuhan pemberkasan sesuai kesepakatan yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat mengaku tetap bersyukur karena Program PTSL dinilai sangat membantu dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Warga berharap program tersebut dapat kembali dilaksanakan sehingga sekitar 200 bidang tanah yang belum terakomodasi dapat memperoleh sertifikat pada pengajuan berikutnya.
Pimpinan Redaksi Jateng : M. Imam