Breaking News

Profesor Dr Sutan Nasomal, S.H., M.H., Sesalkan Tatip SPMB Di Provinsi Kepri Tidak Semestinya Terjadi


Cybernewsindonesia.id | Batam -  Bagaimana bisa cerah masa depan anak bangsa kedepannya kalau untuk bersekolah saja banyak persyararan mestinya pemerintah Kepri berupaya memberikan berbagai kemudahan dalam kegiatan belajar dan mengajar di berbagai tingkatan toh Gubernur Kepri harap melakukan penyidikan kasus SPMB tahun 2026 ini bila terjadi pelanggaran SOF sikat pecat saja pejabat yang terlibat menyulitkan ", Ujar Prof Sutan Nasomal SH MH memberikan komentarnya menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online dalam luar negeri dikantornya markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan komplek Kopasus Jakarta 9/7/2026 via telpon selulernya.

Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak lagi menjadikan nilai raport sebagai salah satu instrumen utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menuai kritik keras dan memunculkan pertanyaan serius terkait kepercayaan terhadap sistem pendidikan itu sendiri.

Pernyataan yang berkembang dalam pembahasan SPMB menyebutkan bahwa nilai raport tidak lagi dijadikan acuan karena dinilai belum dapat menjadi instrumen yang sepenuhnya dipercaya. Sikap tersebut memantik sorotan dari berbagai kalangan, mengingat raport merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan ditandatangani oleh pihak sekolah.

Secara investigatif, polemik ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Jika raport tidak lagi dipercaya sebagai instrumen penilaian, apakah pemerintah daerah sedang meragukan sistem evaluasi yang selama ini diterapkan di sekolah? Apakah integritas proses penilaian guru dan legalitas dokumen yang diterbitkan satuan pendidikan juga ikut dipertanyakan?

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, apabila terdapat dugaan ketidakseragaman standar penilaian antarsekolah, maka yang semestinya dilakukan adalah evaluasi dan penguatan sistem pengawasan. Bukan justru mengambil kebijakan yang dapat memunculkan persepsi bahwa seluruh raport siswa tidak lagi memiliki tingkat kepercayaan yang memadai.

“Kalau nilai raport tidak dipakai karena dianggap tidak bisa dipercaya, maka secara tidak langsung Disdik Kepri sedang mempertanyakan legalitas raport yang diterbitkan sekolah. 

Ini bukan sekadar persoalan administrasi penerimaan siswa baru, tetapi menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan dan integritas tenaga pendidik,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan polemik SPMB.

Kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Selama bertahun-tahun, siswa berupaya mempertahankan prestasi akademik melalui penilaian yang tercermin dalam raport. 

Namun dalam SPMB 2026, nilai yang selama ini menjadi ukuran capaian belajar dinilai tidak lagi menjadi instrumen yang diandalkan.

Polemik ini semakin menguat di tengah masih adanya ribuan calon peserta didik yang belum memperoleh kepastian status pendidikan. 

Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar Disdik Kepri memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan, kajian akademik, dan landasan kebijakan yang digunakan dalam penyelenggaraan SPMB tahun ini.

Publik kini menunggu jawaban resmi: apakah pengesampingan nilai raport merupakan bentuk evaluasi terhadap sistem penilaian pendidikan, atau justru menjadi sinyal menurunnya kepercayaan terhadap dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sendiri.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association Of Young Indonesian Advocate), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id