Cybernewsindonesia.id - BONDOWOSO || Satreskrim Polres Bondowoso membongkar dugaan penggelapan dana angsuran nasabah di KSP Multi Daya Sentosa Jatim. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni uang angsuran yang diterima dari nasabah diduga tidak pernah disetorkan ke kas koperasi.
Akibat praktik tersebut, koperasi mengalami kerugian mencapai Rp237.041.701. Polisi telah menetapkan AP (38), karyawan koperasi asal Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, sebagai tersangka.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kasus itu terungkap setelah laporan dari pihak koperasi yang menemukan adanya kejanggalan dalam hasil audit internal.
"Dari hasil audit diketahui terdapat pembayaran angsuran yang sudah dilakukan nasabah, tetapi tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan," kata Aryo.
Berbekal temuan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen keuangan. Hasilnya, polisi menduga dana hasil penagihan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, bukan disetorkan kepada perusahaan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan aset perusahaan. Sebuah sepeda motor Honda Revo yang menjadi inventaris operasional koperasi diduga digadaikan oleh tersangka tanpa izin.
Hingga kini kendaraan tersebut masih dalam pencarian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hasil audit internal, bukti transfer, kwitansi pembayaran, hingga BPKB kendaraan inventaris yang diduga menjadi objek tindak pidana.
"Tersangka kami jerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," tegas Aryo.
Kapolres memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Selain menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga digadaikan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban atau fakta lain yang belum terungkap.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan setiap transaksi keuangan dilakukan sesuai prosedur dan meminta bukti pembayaran resmi.
"Jangan ragu melapor apabila menemukan kejanggalan. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang kerugian dapat dicegah," pungkasnya.
(Ovi)