Pemalang - cybernewsindonesia.id |
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, awak media Cyber News Indonesia meminta hak jawab kepada Kepala Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Rotib Aris Royandi.
Dalam keterangannya saat ditemui di kediamannya, Rotib Aris Royandi mengatakan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah desa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya selaku Kepala Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, semuanya sudah sesuai aturan. Memang tidak semua pedagang diundang, hanya perwakilan pemilik kios, yaitu Bambang dan Endang. Itu kan sudah mewakili pedagang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk penarikan dari pemilik kios sebesar Rp1,5 juta dan los sebesar Rp1 juta dikelola oleh BUMDes. Sementara itu, retribusi sebesar Rp2.000 dikelola oleh pemerintah desa.
"Empat bulan terakhir ini belum ada penarikan uang kios maupun los petak. Namun, kalau retribusi masih berjalan dan ada petugasnya sendiri," jelasnya.
Menurut Rotib, seluruh tudingan yang ditujukan kepada pemerintah desa tidak benar. Ia menyebut administrasi, baik dari pemerintah desa maupun BUMDes, telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Pemalang.
"Semua pelaporan administrasi, baik dari desa maupun BUMDes, sudah kami laporkan kepada Inspektorat. Kwitansi dan lainnya juga sudah dilaporkan, termasuk uang retribusi yang digunakan untuk perbaikan jalan. Semuanya sudah," katanya.
Terkait dasar hukum pengelolaan pasar dan penarikan tersebut, Rotib menyatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
"Kalau Perdes terkait pasar dan penarikan sudah diperdeskan," tegasnya.
Sementara mengenai permintaan surat dari masyarakat terkait keterbukaan informasi publik, Rotib membantah telah menerima surat tersebut.
"Terkait permintaan surat dari warga masyarakat mengenai informasi publik itu tidak benar, karena tidak ada surat yang masuk. Saya sudah cek. Semua tudingan kepada saya itu hoaks," tegasnya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya diperoleh awak media dari Sekretaris Desa Majalangu, Oop.
Menurut Oop, retribusi yang ditarik dari pasar belum tercatat dan aturan terkait retribusi tersebut juga belum dituangkan dalam Perdes. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti pihak-pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut karena menurutnya urusan undangan merupakan kewenangan BUMDes.
Keterangan berbeda juga disampaikan Tapsir Slamet, warga Desa Majalangu yang mengaku telah menyampaikan surat terkait keterbukaan informasi publik.
Tapsir membantah pernyataan Kepala Desa Majalangu yang menyebut bahwa dirinya tidak melayangkan surat permintaan informasi publik.
"Saya bisa membuktikan bahwa surat tersebut memang saya berikan langsung kepada Sekretaris Desa. Kalau dikatakan hoaks, silakan ditanyakan kepada Sekdes apakah surat tersebut benar saya berikan atau tidak," ujar Tapsir.
Tapsir juga menanggapi pernyataan kepala desa mengenai perwakilan pedagang yang diundang dalam kegiatan terkait pasar.
"Pertama, terkait pernyataan kepala desa bahwa yang diundang merupakan perwakilan pedagang pasar Majalangu, menurut saya perlu diperjelas. Nama Bambang yang disebut oleh kepala desa diketahui juga menjabat sebagai Direktur BUMDes sekaligus Ketua RW 03. Sedangkan Ibu Endang diketahui menjabat sebagai kepala dusun di wilayah RW tersebut," jelasnya.
Menurut Tapsir, pihaknya juga telah melakukan pengecekan mengenai keberadaan Perdes yang mengatur pasar dan penarikan tersebut.
"Terkait Perdes, sudah saya cek melalui sistem SIDEKEM, tetapi tidak muncul. Saya juga melakukan pengecekan melalui Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk melalui bagian hukum, dan sampai saat ini belum menemukan Perdes yang dimaksud," ungkapnya.
Tapsir menambahkan bahwa keterangan mengenai Perdes tersebut juga perlu dikonfirmasi kembali kepada Sekretaris Desa Majalangu sebagai pihak yang mengetahui administrasi pemerintahan desa.
Atas persoalan tersebut, Tapsir menyatakan telah menempuh mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Pemalang.
"Saya atas nama warga masyarakat, Tapsir S., sudah menempuh sesuai hierarki. Saya sudah mengadukan persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Pemalang. Jadi, terkait tudingan kepala desa bahwa informasi yang saya sampaikan merupakan hoaks, saya siap menunjukkan data dan bukti yang saya miliki," pungkasnya.
Perbedaan keterangan antara Kepala Desa Majalangu, Sekretaris Desa, dan warga tersebut kini menjadi perhatian dan diharapkan dapat diperjelas melalui data administrasi serta dokumen resmi yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Majalangu.
Pimpinan Redaksi Jateng : M.Imam.