Pemalang - cybernewsindonesia.id |
Tim Cyber News Indonesia menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pekerjaan rabat beton di wilayah RT 07/RW 02, Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Aduan tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang disebut tidak dilengkapi papan informasi serta adanya warga yang bekerja secara sukarela tanpa mendapatkan upah atau bayaran.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim media langsung mendatangi Desa Majakerta untuk melihat kondisi pembangunan rabat beton yang disebut bersumber dari Dana Desa.
Darson, salah satu warga RT 07/RW 02 yang dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pekerjaan rabat beton tersebut. Menurutnya, pekerjaan dilakukan atas inisiatif masyarakat.
Darson menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pekerjaan rabat beton bermula ketika warga berkumpul di salah satu rumah warga yang sedang mengadakan acara tahlilan. Dalam kesempatan tersebut, warga membahas pembangunan proyek desa yang dianggarkan melalui Dana Desa.
"Untuk pekerjaan ini memang inisiatif warga. Saat ada acara tahlilan di salah satu rumah warga, kami membahas terkait pembangunan rabat beton. Warga kemudian sepakat untuk ikut bergotong royong," jelas Darson.
Menurut keterangan warga, pembangunan rabat beton tersebut memiliki panjang sekitar 100 meter, lebar 2 meter, dan ketebalan sekitar 0,12 meter. Warga juga menyampaikan adanya penambahan material agar hasil pekerjaan lebih kuat dan berkualitas.
Keterangan serupa disampaikan Wahyudi. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembahasan di musala yang melibatkan unsur TPK dan BPD. Setelah itu, pembahasan kembali dilakukan bersama warga di salah satu rumah warga saat kegiatan tahlilan.
"Rapat awalnya dilakukan di musala atas dasar inisiatif warga. Di situ ada TPK dan BPD yang ikut membahas pembangunan rabat beton. Kemudian warga kembali berkumpul di salah satu rumah saat acara tahlilan dan membahas pembangunan tersebut," ungkap Wahyudi.
Selanjutnya, awak media mendatangi Balai Desa Majakerta untuk meminta penjelasan dari pemerintah desa terkait pembangunan tersebut.
Kepala Desa Majakerta, Kuswadi, menjelaskan bahwa papan informasi kegiatan belum dipasang karena material pembangunan baru didatangkan. Ia juga menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat, khususnya warga RT 07/RW 02.
Terkait informasi mengenai anggaran sebesar Rp40 juta yang disebut berasal dari anggaran tahun 2025, pihak desa menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurut penjelasan pemerintah desa, anggaran tersebut berasal dari termin kedua Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kuswadi juga membenarkan bahwa warga yang mengerjakan pekerjaan tersebut tidak mendapatkan upah. Namun, menurut pihak desa, hal tersebut merupakan inisiatif masyarakat setelah adanya musyawarah. Pemerintah desa mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan warga untuk melakukan pekerjaan secara gotong royong.
Pihak desa menjelaskan bahwa masyarakat memilih melakukan gotong royong karena menginginkan hasil pekerjaan rabat beton lebih kuat dan berkualitas.
Dengan demikian, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembayaran tenaga kerja dapat digunakan untuk membeli tambahan material.
Namun, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian karena pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, apabila pekerjaan tersebut telah tercantum dalam APB Desa, maka perlu dipastikan kesesuaian antara RAB, volume pekerjaan, sumber anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga realisasi anggarannya.
Regulasi
Dalam pengelolaan Dana Desa, transparansi kepada masyarakat menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan.
Publikasi tersebut paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. Informasi dapat disampaikan melalui sistem informasi desa dan/atau media publikasi di ruang publik yang mudah diakses masyarakat, termasuk papan informasi desa.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.
Untuk kegiatan pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola, mekanisme pelaksanaan dan pembiayaannya juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila kegiatan tersebut masuk dalam Padat Karya Tunai Desa, maka mekanisme pembayaran upah kepada masyarakat juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, terkait adanya warga yang bekerja tanpa mendapatkan upah, perlu diperjelas apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan gotong royong masyarakat, kegiatan swakelola, atau termasuk Padat Karya Tunai Desa. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan, RAB, APB Desa, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Majakerta dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai pembangunan rabat beton tersebut, termasuk sumber anggaran, besaran anggaran, RAB, volume pekerjaan, serta mekanisme pelaksanaan dan pembayaran tenaga kerja.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dan memastikan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan Redaksi Jateng : M.Imam