Breaking News

Diduga Jadi Arena Sabung Ayam, Polisi Amankan 31 Motor di Muncar Banyuwangi


Cybernewsindonesia.id | BANYUWANGI — Aktivitas yang diduga sebagai perjudian sabung ayam di wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dibubarkan polisi setelah Unit Reskrim Polsek Muncar mendatangi lokasi, Minggu (27/9/2026).

Kedatangan polisi sekitar pukul 14.00 WIB itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam di area persawahan dekat sungai, Dusun Curahkrakal, RT 02/RW 05, Desa Tambakrejo.

Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Sujarwadi Putra, S.H., bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Namun, setibanya petugas, sejumlah orang yang diduga berada di lokasi telah melarikan diri.

Petugas kemudian menemukan sisa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam. Polisi mengamankan dua ekor ayam, dua buah ember atau timba, empat buah kiso atau tempat ayam, satu buah keber berwarna hitam, serta 31 unit sepeda motor.

Kapolsek Muncar Kompol Suhartanto, S.H., M.M., melalui laporan kepolisian menyebutkan, identitas terduga pelaku masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami siapa saja yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dugaan perjudian adu ayam tersebut berpotensi dikenakan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP.

Polsek Muncar menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pihak yang terlibat belum dapat disimpulkan sebelum proses hukum dan pembuktian dilakukan.

(Redaksi)
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id