Pemalang - cybernewsindonesia.id | Tim Media Cyber News Indonesia menindaklanjuti aduan orang tua siswa terkait dugaan penarikan uang sebesar Rp250.000 per siswa melalui Komite Sekolah di SDN 03 Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Senin (5/10/2026).
Dalam klarifikasi tersebut, awak media bertemu langsung dengan Kepala SDN 03 Jojogan, Saepudin. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penarikan uang yang disebut sebagai uang kenang-kenangan sebesar Rp250.000 per siswa melalui komite sekolah.
"Saya tidak tahu-menahu terkait pungutan kenang-kenangan sebesar Rp250.000 per siswa yang ditarik melalui komite," ujar Saepudin.
Kepala sekolah juga mengaku belum memiliki arsip maupun dokumentasi terkait struktur Komite Sekolah. Ia kemudian meminta salah satu guru untuk memberikan keterangan mengenai keberadaan dokumen tersebut.
Saepudin menjelaskan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 03 Jojogan pada 26 Juli 2026 dan mulai aktif di sekolah setelah libur kenaikan kelas.
"Saya menjabat sebagai kepala sekolah SDN 03 Jojogan mulai 26 Juli. Saya aktif di sekolah setelah libur panjang kenaikan kelas, mulai 16 Juni 2026," tuturnya.
Selanjutnya, Kepala Sekolah memanggil Srihatun, salah satu guru kelas VI, untuk memberikan keterangan terkait struktur Komite Sekolah.
Srihatun mengatakan bahwa pihak sekolah tidak memiliki arsip struktur Komite Sekolah. Menurutnya, yang tersedia hanya struktur komite yang ditempel di dinding kantor guru.
"Arsipnya tidak ada, Pak. Yang ada struktur komite yang ditempel di dinding kantor guru," ujar Srihatun.
Dalam struktur tersebut tercantum nama Nur Sidik sebagai ketua komite, disertai struktur sekretaris dan bendahara. Namun, saat awak media mempertanyakan periode kepengurusan, termasuk tahun ajaran dan masa jabatan, keterangan tersebut tidak tercantum dalam struktur yang diperlihatkan.
Srihatun menyebut kepengurusan tersebut dipilih sekitar dua tahun lalu. Namun, ketika awak media meminta dokumen atau arsip sebagai dasar pembentukan dan masa jabatan Komite Sekolah, pihak sekolah menyatakan tidak memiliki arsip tersebut.
Awak media kemudian meminta penjelasan mengenai empat hal utama, yaitu kapan Komite Sekolah dibentuk, kapan masa kepengurusannya dimulai dan berakhir, apakah terdapat dokumentasi atau arsip pembentukan komite, serta apa dasar penarikan uang sebesar Rp250.000 per siswa dan untuk apa dana tersebut digunakan.
Terkait dugaan penarikan uang tersebut, Srihatun membenarkan bahwa memang terdapat penarikan dana melalui komite. Ia menyebut dana tersebut diperuntukkan bagi fasilitas umum berupa jalan paving block.
Awak media kemudian mempertanyakan dasar perencanaan dan penggunaan dana tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai rencana anggaran biaya (RAB) serta rincian peruntukannya. Namun, saat pertanyaan tersebut diajukan, Srihatun meninggalkan awak media.
Kepala sekolah kemudian memanggil guru lainnya, Aulia Rahman, untuk mendampingi Srihatun. Dalam proses klarifikasi tersebut, Aulia Rahman mengajak Srihatun keluar dari ruangan dan menyampaikan pernyataan bahwa media atau wartawan sudah "tidak sehat".
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh awak media karena proses klarifikasi dilakukan setelah awak media memperkenalkan diri, menunjukkan kartu tanda anggota (KTA), meminta izin untuk melakukan klarifikasi, serta meminta izin untuk melakukan perekaman.
Atas pernyataan tersebut, awak media meminta penjelasan kepada Aulia Rahman mengenai dasar dirinya menyebut wartawan atau media sudah "tidak sehat" dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga proses klarifikasi selesai, belum diperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar pernyataan tersebut maupun dokumen yang dapat memperkuat administrasi pembentukan Komite Sekolah dan mekanisme penarikan dana Rp250.000 per siswa.
Sementara itu, pada hari yang sama, awak media juga mendatangi Kantor Koordinator Wilayah (KWK) untuk meminta informasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut. Namun, ketua KWK sedang tidak berada di kantor karena sedang berada di Pemalang kota. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu staf.
#Regulasi Komite Sekolah#
Sebagai dasar regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk menjalankan fungsinya dalam mendukung sarana, prasarana, serta peningkatan mutu pendidikan.
Namun, Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan memiliki sifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.
Dengan demikian, dugaan penarikan Rp250.000 per siswa tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut mengenai apakah dana tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau terdapat kewajiban bagi setiap siswa untuk membayarnya.
Selain itu, pengelolaan dana pendidikan juga dituntut untuk dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, dasar pembentukan Komite Sekolah, struktur kepengurusan, mekanisme penggalangan dana, jumlah dana yang terkumpul, serta penggunaan dan pertanggungjawabannya menjadi hal penting untuk diklarifikasi kepada pihak terkait.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Komite Sekolah, Kepala SDN 03 Jojogan, guru yang memberikan keterangan, KWK, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang terkait dugaan penarikan dana tersebut.
Pimpinan Redaksi Jateng : M.Imam