Cybernewsindonesia.id | Pemalang - Pengelolaan limbah salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Jalan Pemuda, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan. Air yang diduga berasal dari aktivitas operasional dapur SPPG disebut mengalir ke saluran drainase yang berada di sekitar permukiman masyarakat.
Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena saluran drainase lingkungan bersinggungan langsung dengan aktivitas dan kepentingan warga. Apalagi, air limbah dari aktivitas dapur tidak semestinya dibuang begitu saja tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalannya kini bukan sekadar ke mana air limbah dialirkan, melainkan apakah air limbah tersebut benar-benar telah melalui proses pengolahan IPAL secara optimal sebelum masuk ke saluran lingkungan.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis. Aturan tersebut menegaskan kewajiban SPPG mengelola air limbah domestik yang berasal dari aktivitas operasional dapur.
Dalam ketentuan tersebut, pengelolaan air limbah dapat dilakukan secara mandiri dengan fasilitas pengolahan yang tersedia atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi. Jika air hasil pengolahan dibuang ke lingkungan, prosesnya harus dilakukan secara aman dan terkontrol serta tidak menimbulkan pencemaran.
BGN juga mensyaratkan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG. Bahkan, BGN sebelumnya menegaskan bahwa keberadaan IPAL menjadi bagian dari proses sertifikasi, dan SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai tindakan hingga penghentian operasional setelah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Tak berhenti di situ, kualitas air limbah juga diwajibkan dipantau secara berkala, minimal setiap tiga bulan, untuk memastikan hasil pengolahan memenuhi standar yang ditetapkan. Pengoperasian dan pemeliharaan IPAL, titik penaatan, serta aliran pembuangan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Dari sisi lingkungan, pengelolaan air limbah domestik juga terkait dengan Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik. Regulasi yang berlaku sejak 9 September 2025 tersebut mengatur antara lain penanggung jawab usaha, pengolahan air limbah, baku mutu air limbah, serta standar teknologi pengolahannya.
Karena itu, dugaan adanya kebocoran atau aliran limbah menuju drainase di kawasan Jalan Pemuda patut diverifikasi secara objektif. Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan tampilan air secara kasatmata, tetapi idealnya dilakukan melalui pengecekan sistem IPAL, jalur perpipaan, titik keluaran, hingga pengujian kualitas air apabila diperlukan.
Masyarakat sekitar tentu berhak memperoleh lingkungan yang bersih dan aman. Pada saat yang sama, pihak pengelola SPPG juga berhak memberikan penjelasan mengenai sistem pengolahan limbah yang digunakan, kapasitas IPAL, mekanisme pemeliharaan, serta hasil pemantauan kualitas air limbah.
Dengan demikian, persoalan ini menjadi penting untuk segera mendapat perhatian dari pengelola SPPG, Pemerintah Kabupaten Pemalang, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi teknis terkait. Jangan sampai program pemenuhan gizi masyarakat yang memiliki tujuan baik justru menyisakan persoalan lingkungan apabila pengelolaan limbahnya tidak diawasi secara ketat.
Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang. Konfirmasi dari pihak pengelola SPPG mengenai kondisi IPAL dan saluran pembuangan juga diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Biro Pemalang :
Nurokais