Cybernewsindonesia.id | BANYUWANGI — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang jenis narkotika yang disembunyikan di dalam wadah krim wajah (skincare).
Dari hasil pengagagalan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12 butir pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total mencapai sekitar 17 gram.
Aksi penyelundupan tersebut terungkap saat seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi berinisial SFP hendak membawa barang pasokan (stok) untuk kebutuhan kantin koperasi di dalam area lapas, Rabu (14/10) sore.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang ketat. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas wajib menjalani penggeledahan oleh petugas pemeriksa di pintu utama.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemuikan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif," ujar Solichin.
Meskipun bagian dalam krim wajah sempat diperiksa dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan, petugas tidak berhenti di situ. Petugas kemudian membongkar struktur bagian bawah wadah krim tersebut dan menemukan bungkusan plastik yang terbungkus dengan sangat rapi.
“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu,” ungkap Solichin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya dimintai tolong oleh salah seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawakan barang tersebut. SFP berdalih tidak mengetahui bahwa di dalam wadah krim wajah yang dibawanya tersimpan barang haram terlarang.
“SFP mengakui bahwa memang dimintai tolong oleh salah satu warga binaan, namun ia tidak mengetahui bahwa terdapat barang terlarang dalam krim wajah tersebut,” terangnya.
Petugas kemudian bergerak cepat memanggil dan menginterogasi DSG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, DSG akhirnya mengakui bahwa paket barang terlarang tersebut adalah benar miliknya
Guna penanganan hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi telah menyerahkan oknum SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi. Sementara itu, warga binaan DSG langsung diamankan di sel isolasi (straf sel) lapas untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi guna pengembangan. Warga binaan juga kami tempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lanjutan, jika memang terbukti melanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Solichin.
(Alex)