Breaking News

KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO TEGASKAN TIDAK ADA INDIKASI KETERLIBATAN JOKOWI DALAM DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO, PROSES HUKUM HARUS BERJALAN PROFESIONAL DAN TRANSPARAN


Cybernewsindonesia.id | JAKARTA, 7 NOVEMBER 2026 - Kapolri Jenderal Polisi Dr. Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam isu yang berkembang di tengah masyarakat, nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), turut dikaitkan dengan perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini, tidak terdapat bukti atau indikasi yang menunjukkan keterlibatan Jokowi.

Penegasan tersebut penting agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menghubungkan seseorang dengan perkara hukum tanpa didukung fakta dan alat bukti yang sah.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sebelumnya mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan pengusaha selama periode 2025–2026.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan jejak aktivitas penyadapan. Perkara tersebut menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan komunikasi pejabat negara serta integritas institusi kepolisian.

Kapolri Tegaskan Penanganan Murni Penegakan Hukum

Dalam perkembangan perkara ini, Kapolri Suyudi menegaskan bahwa penanganan kasus harus ditempatkan sebagai proses penegakan hukum, bukan sebagai persoalan persaingan internal ataupun pertarungan kepentingan di tubuh Polri.

Sikap tersebut menjadi pesan penting bahwa setiap anggota kepolisian, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedudukannya, harus tunduk pada hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Polri juga dituntut memastikan seluruh proses penyidikan berlangsung berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Polri

Perkara ini menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi, keterbukaan informasi, serta ketegasan dalam menindak setiap dugaan pelanggaran merupakan bagian penting dari upaya memperkuat institusi kepolisian.

Masyarakat diharapkan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Dengan demikian, penanganan perkara ini diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh, menjawab berbagai pertanyaan publik, serta memastikan tidak ada pihak yang dilindungi ataupun dikorbankan demi kepentingan tertentu.

Pada akhirnya, hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Polri harus tetap solid, profesional, dan hadir untuk melindungi masyarakat, bangsa, serta negara.

Red
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id