Breaking News

Kades Jojogan di Duga Menyalahgunakan Wewenang, Bansos Beras di Bagi Dua


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Awak media menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, terkait pembagian bantuan sosial beras dan minyak goreng yang diduga dibagi dua atas arahan kepala desa. Tim media turun langsung ke Dukuh Jojogan, Sindu, Kaligondang, dan Sidomakmur untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Salah satu penerima manfaat berinisial S mengaku seharusnya menerima bansos beras 10 kg, namun diarahkan oleh Ketua RT untuk membaginya menjadi dua dengan warga lain. Arahan tersebut disebut berasal dari instruksi kepala desa. Padahal bantuan tersebut atas nama pribadi penerima dan masih sangat dibutuhkan karena kondisi ekonomi yang sulit. Hal senada disampaikan N yang mempertanyakan dasar aturan pembagian tersebut, karena bantuan yang diterimanya berasal dari pusat dan namanya tercantum resmi sebagai penerima manfaat.

Awak media kemudian mendatangi Balai Desa Jojogan dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Irman. Kepada awak media, kades membenarkan bahwa dirinya mengarahkan RT agar bantuan beras dibagi dua dengan alasan pemerataan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan dan disebut telah disepakati masyarakat. Terkait bantuan minyak goreng, kades menyampaikan bahwa bantuan baru datang malam sebelumnya sehingga belum dibagikan. Dengan demikian, kades mengakui pembagian beras dilakukan setengah dan minyak belum disalurkan.

Sangat disayangkan, karena bansos beras merupakan hak penuh penerima manfaat sesuai data resmi pemerintah dengan jumlah 10 kg per KPM. 

Tindakan mengurangi, membagi, atau mengalihkan bantuan tanpa dasar aturan tertulis merupakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan masyarakat. 
Atas kejadian ini, awak media menilai perlu adanya pelaporan kepada Pendamping Sosial, Dinas Sosial, Inspektorat, dan bila diperlukan Aparat Penegak Hukum (APH) agar hak penerima manfaat tidak terus dirugikan.

Regulasi :

Permensos tentang Penyaluran Bansos: bantuan diberikan utuh sesuai ketetapan kepada KPM, tidak boleh dikurangi atau diratakan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dapat dipidana.

KUHP Pasal 421: penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dapat dikenakan sanksi hukum.

Pemimpin Redaksi Jateng :
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id