Breaking News

KDMP Penakir Gelar Tasyakuran Bersama Muspika


Pemalang - cybernewsindonesia.id - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, menggelar kegiatan tasyakuran bersama unsur Muspika. 

Kegiatan tersebut turut diliput oleh awak media Cyber News Indonesia yang sebelumnya diajak langsung oleh Danramil Pulosari, N. Firdaus, saat silaturahmi di kantor Koramil. 

Awak media kemudian bersama Danramil dan Babinsa Desa Penakir meninjau lokasi pembangunan fisik gedung KDMP yang berada di Dusun Sigemblok, RT 06/RW 02, Desa Penakir.

Ketua KDMP Desa Penakir, Toyib, saat diwawancarai menyampaikan harapannya agar proses pembangunan gedung koperasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan serta nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Penakir. 
Sementara itu, Kepala Desa Penakir, Agus Riyanto, menjelaskan bahwa pihak desa hanya sebagai pelaksana dan penerima manfaat. 

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini anggaran belum diterima langsung oleh pemerintah desa, namun informasi yang diperoleh berasal dari Dandim selaku penanggung jawab program.

Dari pihak Kecamatan Pulosari, Sekretaris Kecamatan Andi Arif Setiawan yang hadir mewakili camat menyampaikan bahwa pihak kecamatan mendukung penuh dan menyukseskan program pemerintah pusat melalui Impres 1725 yang saat ini masih berfokus pada pembangunan fisik. 

Ia menambahkan bahwa untuk wilayah Kecamatan Pulosari hampir seluruh desa telah memenuhi persyaratan, dan hanya tersisa Desa Batursari yang masih dalam tahap penentuan lokasi pembangunan.
Danramil Pulosari, N. Firdaus, menegaskan bahwa perannya dalam kegiatan tersebut bersifat monitoring dan pengawasan pelaksanaan program pemerintah pusat di lapangan, yang dibantu oleh para Babinsa agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Regulasi:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 3, yang menyebutkan koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 78 ayat (1), yang menyatakan pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.

3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, tentang percepatan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi dan program strategis nasional.

4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang mengatur pembinaan, pendampingan, serta pengawasan koperasi desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, khususnya Pasal 6, yang mengatur peran pemerintah daerah dan desa dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pemimpin Redaksi Jateng :
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id