Breaking News

KPM Menduga Ada Pungli oleh Oknum Perangkat Desa Jojogan

Pemalang, cybernewsindonesia.id

Awak media menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat Nurmiasih terkait dugaan pemotongan bantuan tunai sosial (BLTS) di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Tim media bersama aktivis Suripto Anwar langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Hasil konfirmasi di Dukuh Jojogan RT01/RW01 terhadap warga berinisial S, K, T, D, J, R, W, P, N, dan M membenarkan bahwa bantuan yang seharusnya diterima sebesar Rp900.000 hanya diterima Rp800.000. Temuan serupa juga terjadi di RT02/RW01 serta Dukuh Sindu RT06/RW02 dan Dukuh Sidomakmur RT16, dengan pola pemotongan yang sama yakni Rp100.000 per penerima.

Tim media kemudian mengonfirmasi ke Balai Desa Jojogan dan menemui Kepala Desa Irman. Ia menyampaikan bahwa penyaluran BLTS tidak dilakukan di balai desa dan diarahkan melalui koordinasi Kaur Kesra dengan Kantor Pos. Menurutnya, pihak desa tidak melakukan pemotongan dan apabila ada laporan dari warga, ia siap memanggil perangkat terkait untuk ditindaklanjuti. Kepala desa juga membenarkan bahwa penyaluran dilakukan secara door to door dengan pendampingan Kantor Pos.

Selanjutnya awak media mendatangi Kantor Pos dan bertemu dengan Mirza yang membenarkan penyaluran dilakukan door to door atas instruksi pimpinan karena keterbatasan fasilitas kantor. Mirza menegaskan bahwa pihak Kantor Pos menyalurkan bantuan secara utuh dan tidak mengetahui adanya pemotongan karena hal tersebut di luar kewenangan Kantor Pos.

Namun sangat disayangkan, keterangan kepala desa berbanding terbalik dengan temuan di lapangan. Dugaan pungutan terjadi secara serentak dengan nominal yang sama, sehingga kuat dugaan adanya pungli. Peristiwa ini dinilai mencederai hak penerima manfaat dan perlu segera ditindaklanjuti oleh APH, Inspektorat, Dispermades, bahkan Bupati Pemalang agar ada penindakan tegas.

Regulasi :

1. Permensos RI: Bantuan sosial wajib diterima utuh, tanpa potongan apa pun.

2. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Pemotongan bantuan termasuk perbuatan korupsi/pungli.

3. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli: Pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran.

4. Permendagri No. 67 Tahun 2017: Perangkat desa dilarang menyalahgunakan kewenangan.

Pemimpin Redaksi Jateng:
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id