Search

Breaking News

Diduga Ada Praktek Bisnis dalam Kegiatan Sekolah di MIN 2 Pemalang


cybernewsindonesia.id | Pemalang - Masyarakat mengadukan adanya dugaan adanya praktik bisnis dalam kegiatan outing class yang diselenggarakan oleh MIN 2 Pemalang. Aduan ini datang dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

 Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media mendatangi MIN 2 Pemalang yang berlokasi di Jl. Lumba-Lumba No. 98C, Tanjungsari, Sugihwaras, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, awak media tidak berhasil menemui Kepala Sekolah karena yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya. Namun, awak media diterima oleh Bu Endri, staf Tata Usaha sekolah. Dalam keterangannya, Bu Endri menyatakan bahwa sekolah tidak lagi mengadakan outing class ke luar Kabupaten Pemalang sejak tahun 2019, menyusul adanya tindakan dari Kementerian Agama yang berujung pada mutasi kepala sekolah terdahulu ke MIN lain.

“Terkait outing class ke luar daerah memang sudah tidak ada lagi. Namun, untuk kegiatan rekreasi bagi siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami hanya mengadakan kunjungan ke Zatobay. Biaya yang dikenakan sebesar Rp35.000 untuk tiket masuk kolam renang dan Rp15.000 untuk sewa kendaraan odong-odong. Kegiatan ini pun tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan per kelas,” ujar Bu Endri.

Ia juga menambahkan bahwa sekolah memiliki program ekstrakurikuler, salah satunya adalah pelajaran renang yang dilaksanakan pada jam pelajaran olahraga dan didampingi langsung oleh guru olahraga.

Namun demikian, seorang wali murid yang juga tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap program tersebut. Ia menilai kegiatan yang sering dilakukan oleh sekolah seperti "refresing" lebih menyerupai aktivitas di TK atau PAUD, bukan sekolah dasar.
“Seharusnya biaya bisa lebih murah, karena jika beli tiket secara pribadi hanya Rp25.000. Apalagi jika rombongan, biasanya ada potongan harga. Sewa odong-odong juga umumnya hanya Rp5.000, tapi di sekolah sampai Rp15.000, walaupun anak-anak diberi snack. Saya khawatir sekolah mengambil keuntungan dari kegiatan ini. Seharusnya sekolah fokus mendidik, bukan menjadikan ini sebagai ajang bisnis,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, kegiatan rekreasi dapat menjadi bagian dari pengembangan siswa selama dilaksanakan dalam rangka pendidikan karakter dan pengembangan potensi anak. Kegiatan semacam ini diperbolehkan untuk semua jenjang pendidikan, termasuk SD, asalkan disusun dengan mempertimbangkan aspek edukatif, keselamatan, dan transparansi penggunaan dana.

Sekolah memang memiliki kebebasan dalam merancang kegiatan pengembangan diri siswa, tetapi penting untuk memastikan bahwa semua biaya yang dibebankan sesuai dan tidak menimbulkan kesan adanya unsur komersial.

Biro Pemalang : M.Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id