Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media menindaklanjuti laporan dari masyarakat bernama Edi Purnomo terkait adanya kegiatan proyek pembangunan drainase di Desa Kramat, Kabupaten Pemalang yang diduga tidak transparan karena tidak memiliki papan informasi proyek.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim media bersama pelapor langsung menuju lokasi proyek untuk memastikan kebenaran laporan. Ditemukan bahwa pekerjaan telah berlangsung selama tiga hari, namun tidak ada papan informasi kegiatan yang menjelaskan sumber dana, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, maupun pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya.
Setelah dari lokasi, tim awak media bersama warga mendatangi Balai Desa Kramat untuk meminta klarifikasi dari Kepala Desa Sri Raharyu. Saat ditemui, beliau menyampaikan:
“Saya sebetulnya mau pulang karena mau tengok suami yang sedang kurang sehat, tapi monggo ya sebentar saja agar saya jawab pertanyaannya,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai sumber dana proyek drainase tersebut, Bu Kades menjawab, “Ya, memang belum terpasang (papan informasinya), itu nanti urusannya Kaur Kesra sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).”
Ketika ditanya mengapa sebagai Kepala Desa tidak menegur rekanan yang tidak memasang papan informasi, beliau mengatakan, “Itu saya serahkan kepada perangkat untuk menyampaikan kepada TPK dan perangkat yang lain.”
Karena Bu Kades harus segera pulang, awak media kemudian menemui Sekretaris Desa (Carik), Aris, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Menurut keterangan Aris, “Terima kasih atas kedatangan tim media. Nanti saya akan menegur pihak TPK dan rekanan. Pertama, saya akan sampaikan agar lingkungan sekitar dilibatkan dalam pekerjaan. Kedua, terkait material daur ulang akan kami evaluasi karena ini pembangunan, bukan pemeliharaan. Untuk nilai dananya saya belum tahu, karena itu ranah Kaur Kesra selaku TPK, dan saya sendiri belum sempat mendokumentasikan proyek tersebut.”
Ia menambahkan, “Kami tidak bisa terlalu keras, karena bantuan ini ada yang mengawal melalui proposal, jadi semua diserahkan ke pihak ketiga. Desa hanya menerima manfaatnya saja.”
Sangat disayangkan, proyek pemerintah yang seharusnya menjadi sarana peningkatan ekonomi masyarakat justru tidak melibatkan warga lokal. Padahal, prinsip pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menekankan agar pembangunan dilaksanakan secara swa-kelola dengan melibatkan masyarakat setempat untuk menambah penghasilan dan pemberdayaan ekonomi warga.
Ketiadaan papan informasi proyek juga menjadi indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik. Sebagai sosial kontrol, kami sangat prihatin terhadap sikap Kepala Desa Kramat yang terkesan menutup-nutupi kegiatan pembangunan di wilayahnya dan tidak mengedepankan keterlibatan warga desa.
Dasar Regulasi Terkait
1. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Pasal 5 ayat (2):
“Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, salah satunya melalui kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dengan melibatkan masyarakat setempat.”
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 80 ayat (1):
“Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan terlibat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.”
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 25 ayat (1):
“Setiap pekerjaan pembangunan wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi: nama kegiatan, lokasi, volume, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta sumber dana.”
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 9 ayat (1):
“Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk kegiatan dan penggunaan anggaran yang dibiayai negara.”
Kaperwil Jateng, M. Imam