Breaking News

Kenapa Harus Calam yang Menjadi Sorotan Awak Media


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Miris kehidupan para wanita tuna susila (WTS) yang mengais rezeki di tempat hiburan malam Calam. Salah satu di antara mereka, berinisial S, menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media. Ia mempertanyakan mengapa hanya Calam yang selalu menjadi sorotan dan dibidik oleh aparat maupun pemberitaan media.

“Kenapa cuma Calam yang dibidik? Tempat lain juga banyak. Dari mulai Sumber, Comal Baru, sepanjang jalur Pantura ada warung makan terselubung prostitusi ilegal, belum lagi café-café di kawasan Sirandu yang juga tidak punya izin penuh. Tapi kok cuma Calam terus yang dikejar?” ucap S dengan nada kesal.

Ia menambahkan, keadaan ekonomi yang sulit membuat dirinya terpaksa bekerja di sana. “Saya ini orang susah. Kalau ada usaha lain yang halal dan bisa untuk makan, saya pasti pilih itu. Tapi bagaimana lagi, dengan pekerjaan ini saya bisa memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya lirih.

Sementara itu, seorang pengurus tempat hiburan tersebut yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, persoalan yang kini ramai berawal dari permintaan proposal bantuan untuk sebuah yayasan pondok pesantren. Namun, pihaknya belum bisa memberikan bantuan itu karena masih menunggu hasil koordinasi antar-pengurus. “Sebenarnya tidak ada masalah besar, hanya miskomunikasi saja,” ungkapnya.

Di sisi lain, waka 1 ormas 234FC bernama Heri Suryono menilai penindakan yang dilakukan terhadap Calam tidak adil. “Kami bukan menolak penertiban, tapi kalau mau menegakkan aturan, harus adil. Jangan tebang pilih. Kalau mau disebut kontrol sosial yang baik, tindak semua tempat hiburan yang melanggar, bukan satu tempat saja. Masyarakat akan mendukung kalau aparat bertindak adil,” tegasnya.

Sementara itu, seorang ulama dari Wanarejan Utara yang berinisial M memberikan tanggapan berbeda. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan tempat-tempat hiburan malam, namun tetap mengingatkan pentingnya keadilan.

“Saya mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat, tapi harus adil. Kalau satu ditindak, semua yang melanggar juga harus disikapi, karena mereka semua tidak memiliki izin binol dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Mari kita bersinergi dengan ormas-ormas keagamaan untuk menata moral dan ketertiban bersama,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Regulasi Tentang Hiburan Malam di Indonesia

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296 dan 506
Pasal 296 KUHP mengatur larangan menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk perbuatan cabul (termasuk prostitusi).

Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 506 KUHP: Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun.

2. Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
Peraturan ini mewajibkan setiap tempat hiburan memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Hiburan yang tidak berizin dapat ditutup, disegel, atau dikenakan sanksi administratif bahkan pidana ringan.

3. Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketertiban, Ketenteraman Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Mengatur tentang larangan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk hiburan malam yang menimbulkan keresahan masyarakat atau melanggar norma sosial.

4. Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran
Dalam perda ini, segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan praktik prostitusi, termasuk tempat hiburan malam yang menjadi kedok, dilarang keras. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berwenang menutup tempat tersebut dan menindak pelakunya.

5. Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
Tempat hiburan malam wajib memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Jika tidak, maka tempat tersebut dianggap melanggar ketentuan peredaran minuman keras dan bisa disanksi.

6. Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Menegaskan bahwa tempat hiburan malam wajib menjaga ketertiban umum dan tidak boleh menjadi tempat prostitusi, perjudian, atau tindak kriminal lainnya.

Kaperwil Jateng : M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id