Breaking News

Satpol PP Dinilai Tebang Pilih Dalam Penertiban Hiburan Malam


Pemalang, cybernewsindonesia.id 

Dinamika hiburan malam di Kabupaten Pemalang kian marak. Warung remang-remang dan tempat hiburan esek-esek tumbuh bak jamur di musim hujan. Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba menggali pandangan dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Pemalang.

Saat ditemui di kantor sekretariat MPC Pemuda Pancasila Pemalang, awak media bertemu dengan Sekretaris MPC Pemuda Pancasila, Ade Nurjaman, didampingi Komandan Koti Nurkoeis. Dalam pertemuan tersebut, keduanya memberikan tanggapan terkait langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang.

 Ade Nurjaman menyatakan dukungannya terhadap tindakan penertiban, namun ia menilai langkah yang diambil Satpol PP terkesan tidak adil atau tebang pilih.

"Saya sangat setuju dengan langkah Satpol PP dalam melakukan penertiban, tetapi saya menyayangkan karena seolah-olah hanya wilayah Calam yang disorot. Padahal hiburan malam di Pemalang bukan hanya di Calam saja,” ujarnya.
“Di wilayah perbatasan Tegal ada lokalisasi bernama Sumber di Desa Tambakrejo, Kecamatan Taman ada Jebed, dan di sepanjang Pantura banyak warung remang-remang berkedok warung makan. Di Petarukan, Comal Baru, hingga Ulujami pun menjamur, bahkan di jantung kota seperti Sirandu banyak kafe yang belum memiliki izin,” tambahnya.

Sementara itu, Komandan Koti Pemuda Pancasila Pemalang, Nurkoeis, juga menyoroti hal serupa.

"Satpol PP jangan hanya fokus pada Calam saja. Banyak pelanggaran lain di Pemalang seperti praktik 303 (perjudian), peredaran obat-obatan golongan G, hingga penyalahgunaan izin tempat hiburan. Semua itu adalah pidana murni dan harus menjadi perhatian lintas instansi — mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPOM, Satpol PP, hingga aparat kepolisian,” tegasnya.

Pandangan senada juga disampaikan oleh tokoh agama Pemalang, M. Imam Syahroni, yang menilai bahwa penertiban memang perlu, namun harus dilakukan dengan cara yang adil dan humanis.

"Jika tujuan penertiban untuk membersihkan wajah Pemalang, saya sepakat. Namun harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Pendekatan sebaiknya dilakukan secara humanis, melalui surat imbauan dan sosialisasi. Karena bagaimanapun juga, para pekerja hiburan malam itu manusia yang harus dimanusiakan. Mereka bekerja untuk hidup, bukan untuk direndahkan,” ujar Imam Syahroni.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan hanya tindakan represif. “Berikan mereka pembinaan dan peluang pekerjaan lain, agar mereka bisa keluar dari lingkaran itu secara terhormat,” pungkasnya.

Dasar Regulasi dan Payung Hukum

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 255 ayat (1): “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.”

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011

Tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, yang mengatur tata cara penertiban dengan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019

Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,

Pasal 8 huruf (a): Melarang kegiatan usaha hiburan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Pasal 9: Satpol PP berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2016

Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi,

Pasal 12: Setiap pelaku usaha hiburan wajib memiliki izin usaha dari dinas terkait dan mematuhi ketentuan waktu operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kaperwil Jateng, M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id