Pemalang, cybernewsindonesia.id
Ramai beredar surat permohonan menjadi mitra dari CV. Semesta Raya Abadi (SRA), sebuah perusahaan percetakan yang mengajukan kerja sama kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. Dalam surat tersebut, pihak CV melampirkan beberapa contoh produk cetakan yang ditawarkan, di antaranya:
1. Map rapor dan ijazah
2. Buku administrasi sekolah (buku induk siswa)
Namun yang menjadi sorotan adalah format dan konteks administratif surat tersebut yang dinilai kurang tepat. Surat yang sejatinya merupakan permohonan kerja sama dari pihak swasta kepada instansi pemerintah, justru mencantumkan kolom tanda tangan pejabat dinas dengan keterangan “Mengetahui/Menyetujui” disertai stempel basah resmi.
Padahal secara prinsip administrasi pemerintahan, surat permohonan semacam ini tidak seharusnya memuat kolom persetujuan dari instansi tujuan. Sebab, pihak yang dituju (dalam hal ini Dinas Pendidikan) belum tentu memberikan persetujuan sebelum dilakukan telaah, verifikasi, atau penetapan kerja sama resmi melalui mekanisme hukum yang sah, seperti nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS).
Sangat disayangkan apabila dari pihak Dinas Pendidikan sendiri tidak melakukan penelaahan administratif sebelum membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi. Bahkan, surat tersebut telah beredar luas di wilayah Pemalang dan menimbulkan dugaan adanya praktik jual beli map rapor, ijazah, dan buku administrasi sekolah.
Jika benar terjadi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, mengingat pengadaan sarana pendidikan semestinya dapat difasilitasi secara resmi melalui anggaran pemerintah tanpa membebani sekolah atau masyarakat.
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi dunia pendidikan Kabupaten Pemalang agar lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Dasar Regulasi yang Relevan
1. Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Pasal 3 ayat (1):
“Pengadaan Barang/Jasa di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.”
2. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023
Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan
Pasal 9 ayat (2):
“Pemerintah daerah menjamin ketersediaan buku pendidikan sesuai dengan ketentuan tanpa membebani peserta didik.”
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 3 ayat (2):
“Setiap pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan
Pejabat publik dilarang menandatangani dokumen yang bukan menjadi kewenangannya atau belum melalui proses resmi pemerintahan.
- Pasal 17 ayat (2) huruf c:
“Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan.”
Surat permohonan kerja sama yang mencantumkan “Mengetahui/Menyetujui” tanpa dasar hukum menunjukkan adanya kekeliruan administratif serius.
Jika benar terjadi transaksi antara Dinas Pendidikan dan pihak swasta tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi, maka hal itu berpotensi melanggar regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan menurunkan kredibilitas dunia pendidikan.
Pihak berwenang seperti Inspektorat Daerah, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), atau bahkan Kejaksaan Negeri dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran surat dan mekanisme kerja sama tersebut agar publik memperoleh kejelasan.
(Kaperwil Jateng : M. Imam)