Cybernewsindonesia.id | Kabupaten Bogor – Syahrial (55 tahun) Eks Yonif 328 TNI AD yang baru tahun ini masuk masa pensiun tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Tindakannya dengan sengaja memasang sejumlah spanduk di beberapa titik kavling perumahan, minggu lalu, menjadi viral hingga mengusik pemilik tanah seluas 5 hektar di Pajelaran Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.
Benar saja, tiga hari berselang, Bakhtiar Ahmad (BA), disebut sebagai pemilik, melalui kuasa hukum telah melayangkan laporan pengaduan pada pihak Kejaksaan pada Jumat, 6 Juni 2025 dengan menyertakan alat bukti berupa foto, spanduk serta kopi sertifikat dengan nomor NIB.
“Saya memang yang pasang banner spanduk itu. Sejak awal saya sudah memperkirakan bakal dilaporkan. Saya tidak takut. Karena saya punya dasar dan bukti cukup terkait keabsahan tanah kavling itu. Ayo kita buka buka an adu fakta siapa yang benar,’’ kata Syahrial sambil menunjukkan bukti laporan, kepada awak media jurnalistik wartawan, Pada Hari Minggu, (08/Junne/2025)
Spanduk berkuran 1 m x 1 m yang dipasang Syahrial bukanlah klaim untuk dirinya. Melainkan menegaskan tanah kavling milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Berdasarkan SK Bupapti No.591/129.A/KPTS/Huk/2001 dan S bUpati No.591/255/KPTS/Huk/2003, Peta Bidang Tanah 277 Tahun 2007 dengan menyertakan nomor kontak HP pribadi beliau 0812 8751 6406.
Apakah Syahrial diam-diam bekerja untuk KPN Kejaksaan Negeri Cibinong?
Sejauh ini apa yang dilakukan Syahrial bak seorang ahli hukum meskipun bukan pengacara. Juga bukan seorang polisi atau aparat hukum yang tengah melakukan penyidikan atau investigasi. Hal itu dilakukan sejak enam tahun lalu saat mengetahui perubahan kepemilikan pindah ke tangan Bahktiar Ahmad (BA).
Anehnya KPN Kejaksaan Negeri Cibinong yang diuntungkan seperti membisu terhadap klaim BA.
“Ini memang inisiasi dan cara saya untuk mengungkap keadilan dan kebenaran. Karena yang bersangkutan (Bahktiar-red) tidak mau menunjukan bukti outentik kepemilikannya,’’ jelas Syahrial.
Sebagai Purnawirawan TNI AD dengan pangkat Pelda, Syahrial juga tergolong komunikatif dalam memaparkan Riwayat dan kronologis tanah. Apa yang dilakukanya membongkar dan mengungkap tabir klaim atas tanah berdasarkan bukti bukti dokumen ditangan.
Ia meyakini tanah yang kini berdiri sekitar 50 unit bangunan itu adalah sah milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Dan bukan tanah milik BA. Tindakan Syahrial secara secara langsung mempertanyakan keabsahan kepemilikan BA atas tanah hingga hak memperjual belikan kepada masyarakat umum.
“Saya tahu pasti riwayat tanah tersebut. Dari permohonan pengadaan tahun 2001, peruntukannya, hingga disetujui pemerintah kabupaten, dan dilakukan pengadaan dan sosialisasi hingga diserahkan kepada KPN,’’ jelas Syahrial.
Bahkan, lanjut Syahrial, pada tahun 2007 pihaknya membeli dua kavling tunai melalui Koperasi Pegawai Negeri (KPN) KejaksaanNegeri Cibinong, langsung atas nama istrinya, Ekayati, SH. Akibat tanah kavling mendadak berubah kepemilikan mejadi milik BA, dua kavling tanah yang dibeli resmi melalui KPN pun tidak bisa dibangun.
“Semua menjadi tidak jelas juntrung-nya. Dua kavling kami tidak bisa dimanfaatkan, apalagi dibangun. Karena itu saya berniat bongkar kasus ini seterang benderangnya,” tukas Syahrial.
Apalagi sejak tahun 2022 Syahrial memdapat mandat melalui kuasa dari Ketua KPN Kejaksaan Negeri Cibinong Abdul Farid untuk menjaga, mengawasi, mengamankan dan menggarap tanah yang masih kosong tersebut.
“Saya kaget mendengar dari warga setempat yang membangun di kavling tersebut. Dari mereka terungkap jika membeli dari BA melalui Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dibawah tangan secara mencicil dengan perjanjian uang akan dikembalikan jika dikemudian hari ternyata bermasalah. Masak begitu bunti PPJB resmi di Notaris?’’ tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan redaksi belum berhasil menghubungi BA untuk klarifikasi kelanjutannya.
Reporter : Herry Setiawan, S.H
Social Header
Search