Breaking News

Pemilihan Direktur BUMDes di Desa Kreo Kecamatan Dongkal


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Awak media mengikuti jalannya pemilihan Direktur, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes Desa Kreo, Kecamatan (isi jika diketahui), yang dilaksanakan setelah adanya pengunduran diri Direktur BUMDes sebelumnya.

Menurut Kepala Desa Kreo, Suheri, pengunduran diri Direktur lama disebabkan oleh kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan tugas. Oleh karena itu, pemerintah desa berinisiatif membentuk struktur kepengurusan baru agar kegiatan BUMDes dapat kembali berjalan optimal.

Dalam pelaksanaan pemilihan tersebut, pemerintah desa mengundang seluruh unsur dan tokoh masyarakat, di antaranya BPD, LPMD, Ketua RT/RW, dan Karang Taruna, dengan tujuan agar proses penjaringan dan pemilihan dilakukan secara transparan, terbuka, dan musyawarah.
Dari hasil penjaringan, terdapat tiga calon yang diajukan oleh masyarakat, yaitu Lukman Hakim, Ibu Riska, dan Mbak Rina. Setelah dilakukan musyawarah bersama, akhirnya Lukman Hakim terpilih sebagai Direktur BUMDes, Ibu Riska sebagai Sekretaris, dan Mbak Rina sebagai Bendahara.

Kepala Desa Kreo berharap, dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, BUMDes Desa Kreo dapat kembali aktif dan mampu melanjutkan berbagai unit usaha yang telah dirintis sebelumnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait BUMDes:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 87 ayat (1): “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa yang disebut BUMDes.”

Ayat (2): “BUMDes dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.”

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Mengatur secara rinci mengenai pendirian, pengelolaan, struktur organisasi, dan mekanisme pelaporan BUMDes.

3. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes dan BUMDes Bersama

Menjelaskan tata cara pendaftaran badan hukum BUMDes melalui Kementerian Hukum dan HAM serta tata kelola keuangan dan akuntabilitasnya.

Kaperwil Jateng, M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id