cybernewsindonesia.id | Pemalang -
Proyek revitalisasi di SMK Negeri 1 Petarukan, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Proyek ini mencakup pembangunan ruang praktik siswa, dua unit ruang kelas belajar, laboratorium IPA, serta fasilitas sanitasi (toilet).
Seiring berkembangnya isu di lapangan, Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Muda Projamin (LSM GMP) melalui sekretarisnya, Bapak Darmo, mengajukan permohonan audiensi dengan pihak sekolah.
Audiensi kemudian dilaksanakan pada hari Kamis pukul 09.00 WIB di ruang kepala sekolah, dan dihadiri oleh bapak Djamiko S.Pd, M.sii sebagai Kepala Sekolah, tim sarana prasarana (sapras) yang berinisial K, komite sekolah, serta juru bicara sekolah.
Dalam audiensi tersebut, awak media mengajukan beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan proyek, antara lain:
Apakah benar menggunakan batu blonos dalam konstruksi?
Apakah tenaga kerja berasal dari lingkungan sekitar?
Bagaimana takaran dan campuran adukan semen?
Bagaimana prosedur pembersihan lahan sebelum pembangunan?
Apakah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis sesuai aturan?
Menanggapi hal tersebut, bapak Djamiko S.Pd, M.Sii sebagai Kepala yang Sekolah SMK N 1 Petarukan menyatakan:
"Saya selaku kepala sekolah akan mengelola bantuan fisik dari APBN secara transparan dan jujur. Memang benar batu blonos digunakan, namun dicampur dengan pak ibatu belah.
Untuk ruang pertama memang belum dipasang pondasi, yang baru dipasang adalah pondasi untuk toilet. Tenaga kerja berasal dari wilayah Petarukan dan sekitarnya.
Untuk komposisi adukannya disesuaikan dengan praktik di lapangan, dan itu bisa dikonfirmasi kepada konsultan proyek. RAB tidak dapat diberikan kepada pihak LSM karena merupakan dokumen rahasia negara."
Namun demikian, berdasarkan peninjauan langsung ke lapangan oleh LSM GMP dan awak media—yang turut didampingi oleh pihak sapras, komite sekolah, serta konsultan proyek—ditemukan sejumlah kejanggalan yang bertentangan dengan pernyataan kepala sekolah.
Temuan di Lapangan yang ternyata berbalik banding dengan apa yang di katakan oleh ks (kepala sekolah)
Pondasi dibangun dalam kondisi berair tanpa dilakukan pengurasan terlebih dahulu. Batu pondasi langsung dipasang dengan adukan kering (mentah), yang seharusnya dilarang secara teknis.
Komposisi adukan tidak sesuai standar, sebagaimana diakui oleh pekerja lapangan bernama Nurohim yang menyebutkan bahwa tidak ada takaran pasti; cukup satu sak semen dicampur satu gundukan pasir.
Pondasi kamar mandi tidak menggunakan cakar ayam, hanya menggunakan dua batang besi ulir berukuran 12 mm sebagai stek.
Pekerja proyek sebagian besar berasal dari luar wilayah Petarukan, yakni dari Jebed Selatan dan Pelutan, bertolak belakang dengan klaim kepala sekolah.
Kepala tukang, Bapak Kirno dari Jebed Selatan, juga membenarkan bahwa pemasangan batu dilakukan di atas genangan air dan menggunakan adukan kering tanpa proses penyemprotan (disel), serta mencampur batu blonos dengan batu belah.
Konsultan yang kebetulan bersama tim GMP menyatakan tidak membenarkan terkait menggunakan adukan kering dan adukan basah tanpa takaran
Regulasi yang Dilanggar:
1. Permendikbudristek No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, yang mewajibkan setiap satuan pendidikan penerima bantuan untuk menerapkan prinsip
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Pasal 11 ayat (1) huruf c mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait program dan kegiatan yang sedang dijalankan, termasuk RAB proyek jika diminta oleh publik.
Menyatakan bahwa hanya informasi yang secara eksplisit diklasifikasikan sebagai rahasia negara dapat dirahasiakan, dan RAB tidak serta-merta termasuk kategori tersebut kecuali menyangkut pertahanan atau intelijen
Adanya ketidaksesuaian antara pernyataan pihak sekolah dengan kondisi nyata di lapangan mengindikasikan kurangnya transparansi dalam pengelolaan proyek swakelola tersebut. Selain menimbulkan kekecewaan masyarakat, hal ini juga berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.
Diharapkan pihak berwenang, termasuk dinas pendidikan dan inspektorat, segera melakukan audit menyeluruh demi menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara.
Redaksi Jateng : M. Imam
Social Header
Search