Cybernewsindonesia.id | Tegal, Jateng 15/07/2025 Pelaksanaan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari BANKEU Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa itu terindikasi melanggar ketentuan yang berlaku .
Menurut Ketua RW 03 Desa Grobog Kulon, Halimi menyampaikan bahwa warga RT. 04 RW.03 tidak tahu menahu adanya kegiatan Bankeu Provinsi Jawa Tengah yang berupa pengaspalan jalan di wilayah tersebut, karena tidak pernah ada pemberitahuan maupun sosialisasi dari Pemerintah Desa Grobog Kulon maupun Pemborong pengerjaan pengaspalan jalan tersebut, saat ditemui di lokasi pelaksanaan pengaspalan, Minggu, ( 12/07/2025.)
" kami tidak tahu akan hal itu karena tidak ada sosialisi dari pemdes " terangnya
Sementara itu menurut Tokoh Pemuda RT. 02 RW. 04 Desa Grobog Kulon, Suyut, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengaspalan jalan pada RT. 02 RW.04 tidak di jelaskan volume dalam papan informasi, sehingga warga merasa tidak mengerti akan pelaksanaan pengaspalan jalan tersebut , saat ditemui di lokasi pelaksanaan pengaspalan.
" Volume yang di kerjakan Tidak tertulis di papan proyek di lokasi pekerjaan sehingga kami tak mengetahui kejelasan pekerjaan tersebut " jelasnya .
Akhirnya Tim Media berhasil menemui langsung Kades Grobog Kulon, Mufaizin, dan Sekdes, Jafar serta Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) yakni Basir, mereka semua menyampaikan bahwa pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa dari APBD I Jawa Tengah yakni Kegiatan Pengaspalan jalan RW. 03 dengan anggaran Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan ditambah dari Silpa Dana Desa Grobog Kulon utk jln Rt02 Rw04 Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah). Semua dikerjakan dengan memakai jasa pemborong (pihak ketiga), karena dana tersebut katanya berasal dari Oknum DPR sehingga Pemerintah Desa Grobog Kulon menurutnya tidak bisa menolaknya. Tetapi SPJ kegiatan diatas akan menggunakan Swakelola.
" SPJ nya akan kami gunakan Swakelola " ungkapnya .
Terpisah , Menurut Edi Prayitno selaku ketuaTim Investigasi mengatakan, hasil sementara investigasi terkait pelaksanaan Bankeu Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, bahwa pelaksanaan pembangunan fisik Desa Grobog Kulon, seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan, seharusnya untuk pembangunan fisik jangan di borongkan, apalagi aturanya sudah jelas. Kecuali pembangunan yang membutuhkan tenaga tekhnis khusus. Salah satu contohnya seperti Pembangunan Jembatan yang nilainya anggarannya Milyaran.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagaimana disebutkan dalam Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip, kebutuhan prioritas yaitu mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa, Keadilan dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan, kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
“Fokusnya yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata, partisipatif dengan mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat desa, swakelola dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang dibiayai Dana Desa, berbasis sumber daya Desa dengan mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa,” ungkap Edi Prayitno.
Disampaikan juga bahwa Dana Desa (DD) maupun Bantuan Keuangan (Bankeu) tidak boleh dipihak ketigakan sebab dana tersebut bersifat swakelola.
“Dana desa maupun Bantuan Keuangan tidak boleh dipihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan,” kata Edi Prayitno, saat ditemui di lapangan .
Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Desa dipihak tiga kan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Lebih lanjut, ditakutkan ada komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga (kontraktor).
Ketika dana desa maupun bantuan keuangan dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban (SPJ), pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor. Di khawatirkan ada indikasi komiten fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga.
Menyerahkan pekerjaan dana desa maupun bantuan keuangan pada pihak ketiga merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal itu di perjelas lagi oleh Edi Prayitno menyikapi permasalahan tersebut.
“Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa maupun bantuan keuangan pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya pastikan, akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihakketigakan,” Pungkasnya .
(Tim)
Biro tegal : Slamet
Social Header
Search