cybernewsindonesia.id I Tegal - Proyek saluran irigasi di Desa Slarang Kidul, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dituding cacat hukum karena tidak adanya papan informasi proyek. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan informasi proyek.
Warga Desa Slarang Kidul, Sri, mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui informasi tentang proyek saluran irigasi yang sedang dilaksanakan. "Kami tidak tahu siapa yang melaksanakan proyek ini dan berapa nilai proyeknya," kata Sri.
Sementara itu, Imron , warga lain di Desa Slarang Kidul, mengatakan bahwa tidak adanya papan informasi proyek membuat masyarakat tidak dapat memantau pelaksanaan proyek.
Pemasangan papan informasi proyek sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pihak pelaksana proyek wajib memasang papan informasi proyek.
Masyarakat Desa Slarang Kidul menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek saluran irigasi. Mereka meminta pihak pelaksana proyek untuk memasang papan informasi proyek dan memberikan informasi tentang proyek secara terbuka.
Reporter. : Aan
Biro Tegal. : Slamet
Social Header
Search