Search

Breaking News

Ruas Jalan Kabupaten Wanarejan Selatan, Pekerjaan Aspal Baru Beberapa Minggu Sudah Terkelupas


cybernewsindonesia.id | Pemalang - Awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pekerjaan pengaspalan di Jalan Bugenvil, Kelurahan Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. 

Lokasi tersebut tepatnya berada di sebelah selatan Balai Desa Wanarejan Utara. Warga setempat biasa menyebutnya sebagai Jalan Lingkar Pandak Wansel.
Menurut warga berinisial T, yang berprofesi sebagai petani, kondisi ini sangat disayangkan. Dana sebesar Rp199.762.802,90 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan kualitas aspal yang baik.

Senada dengan itu, warga lain berinisial D membenarkan bahwa sejak awal pekerjaan, sudah terlihat banyak titik di mana batu aspal tampak di permukaan. “Kemungkinan dari pihak UPTD atau pihak terkait kurang melakukan pengawasan. Terbukti dari penggilasan yang minim dan pemberian produk yang tidak merata, sehingga ada beberapa titik yang tidak terkena aspal secara sempurna. Akibatnya, batu terlihat jelas di permukaan,” ujarnya.
D menambahkan, kerusakan semakin parah karena akses jalan tersebut diapit oleh sawah. Aktivitas pasca panen padi menambah beban kendaraan di atas aspal, sehingga mempercepat kerusakan.

Masyarakat meminta agar media mempublikasikan temuan ini dan, bila perlu, melaporkannya ke Inspektorat supaya kontraktor yang diduga lalai mendapatkan teguran. Harapannya, pada pelaksanaan proyek fisik berikutnya, mutu dan kualitas pekerjaan dapat lebih diperhatikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan konstruksi di Ruas Jalan Bugenvil tersebut.

Regulasi Terkait

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi ketentuan mutu, keamanan, dan keselamatan konstruksi.
Pasal 94: Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib diawasi untuk menjamin kesesuaian dengan spesifikasi teknis.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
Pasal 62 ayat (1): Pengguna jasa wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Pasal 63: Penyedia jasa wajib memperbaiki kerusakan pekerjaan yang terjadi dalam masa pemeliharaan.

Kaperwil Jateng : M.Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id