cybernewsindonesia.id I Tegal – Praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Desa Batunyana, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, akhirnya menuai tindakan tegas. LSM Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah secara resmi akan melaporkan dugaan pemerasan yang menerpa warga penerima bansos tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
Langkah hukum ini diambil setelah LSM tersebut menyoroti keras laporan yang menyebut adanya pungutan sebesar Rp 50.000 per kepala keluarga (KK) penerima bansos. Sebuah nilai yang bagi kalangan masyarakat desa bukanlah jumlah kecil, dan justru mengubah bantuan yang semestinya meringankan beban menjadi beban tambahan yang memberatkan.
" Saya sangat prihatin akan hal ini, di tengah himpitan ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat kecil, kok masih ada oknum yang tega melakukan pungli " ujar Ms Ree .Jum'at ( 12/9/2025 )
Ms Ree, selaku Ketua Satgasus Gerhana Indonesia DPD Jateng, dengan tegas menyatakan tindakan ini sebagai bentuk pemerasan yang mencederai keadilan sosial.
“Bansos adalah hak rakyat kecil, bukan celah untuk dijadikan ladang pungutan. Warga yang seharusnya terbantu justru diperas. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi masuk ranah pidana,” tegas Ree, dalam pernyataan resminya.
Gerhana Indonesia (Gi) tidak main-main. Lembaga ini telah mengidentifikasi sejumlah pasal yang diduga dilanggar, mulai dari UU Desa, UU Tipikor, hingga Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Mereka menegaskan bahwa pungli bansos adalah pengkhianatan terhadap amanat negara dan sama dengan “merampok rakyat sendiri” karena sumber dana bansos berasal dari uang rakyat.
Kekhawatiran akan terjadinya preseden buruk menjadi alasan utama pelaporan.
“Kalau praktik semacam ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk di banyak desa,” tambah Ree.
Untuk mencegah hal tersebut, Gerhana Indonesia tidak hanya berhenti pada laporan, tetapi juga akan membentuk posko pengaduan masyarakat dan melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk mengawal kasus ini dan menampung laporan serupa dari desa-desa lain.
Sorotan pada Kejari Tegal. Publik dan para korban menunggu tindakan cepat dan nyata dari aparat penegak hukum. Laporan ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak-hak masyarakat paling rentan.
“Kami ingin memastikan keadilan benar-benar hadir di tengah rakyat. Aparat hukum harus bertindak cepat, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik,” pungkas Ree.
Keberanian Kejari Tegal dalam mengusut tuntas kasus ini akan menjadi penanda apakah hukum benar-benar bisa dijangkau oleh rakyat kecil, atau hanya menjadi aturan yang tumpul di tingkat akar rumput.
Reporter : Team Biro Tegal