Pemalang, cybernewsindonesia.id
Menindaklanjuti aduan masyarakat, tim awak media turun langsung ke lapangan untuk mengecek proyek rabat beton dan pemasangan saluran yudit di salah satu desa di Kabupaten Pemalang. Hasil peninjauan, pekerjaan tersebut justru menuai kritik pedas dari warga.
Seorang warga berinisial E menuturkan bahwa proyek ini sangat disayangkan. Menurutnya, pemasangan yudit dilakukan tanpa adanya lantai dasar (lantai kerja) dan langsung dipasang begitu saja. Akibatnya, posisi yudit tidak rata, baik pada bagian bawah maupun atasnya. Kondisi tersebut membuat aliran air tidak lancar.
Selain itu, warga juga menyoroti perencanaan saluran di persimpangan. Yudit yang dipasang dari arah selatan ke utara ternyata tidak memiliki titik sodetan dari arah barat ke timur. Akibatnya, aliran air justru terhenti karena ditutup rabat beton.
"Kalau hujan turun, potensi banjir sangat besar. Pemborong sepertinya tidak memikirkan dampak langsung terhadap masyarakat," ungkap E.
Sungguh di sayangkan proyek yang nominalnya sangat besar mencapai 179jt lebih di anggarkan oleh APBD kabupaten pemalang untuk biaya perawatan saluran tapi, nyatanya saluran itu menjadi masalah baru bagi warga masyarakat, karena air itu menggenang tidak jalan. Ini perlu di tinjau pada pihak pihak terkait agar dapat di cek di lapangan.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya berinisial K, yang berencana menyampaikan masalah ini kepada Ketua RT setempat agar segera diusulkan perbaikan sebelum pekerjaan rampung. "Kalau dibiarkan, jelas ini berbahaya saat hujan datang," tegasnya.
Regulasi :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 95: Kelalaian dalam pelaksanaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12/2021)
Menegaskan kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak dan standar kualitas.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Mengatur bahwa pemasangan saluran air harus memenuhi standar teknis agar berfungsi optimal serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
4. SNI 03-3424-1994 tentang Tata Cara Perencanaan Teknik Saluran Drainase Perkotaan
Mengatur bahwa setiap saluran harus memiliki sodetan dan jalur aliran yang berkesinambungan untuk mencegah genangan maupun banjir.
Kaperwil Jateng, M. Imam