Breaking News

Teka-teki Proyek Siluman di Dusun Rimpak Desa Belik Terkuak

Pemalang, cybernewsindonesia.id

Awak media awalnya dibuat bingung dengan adanya proyek pengaspalan jalan di Dusun Rimpak RT03/RW06 Desa Belik, yang tidak disertai dengan papan informasi proyek. Namun, setelah berita mengenai temuan ini dipublikasikan, keesokan harinya papan informasi baru dipasang.

Hal itu diperkuat melalui konfirmasi via sambungan telepon dengan Ketua Paguyuban Belik berinisial S. Ia menyampaikan bahwa proyek tersebut kini sudah dilengkapi papan informasi. “Proyek sudah terpasang pak, dan itu pemborongnya seorang kepala desa. Kalau bisa dikomunikasikan dengan baik saja pak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Belik berinisial T menyampaikan apresiasinya atas informasi yang disampaikan awak media. “Terima kasih pak atas segala masukannya. Informasi ini akan kami jadikan bahan evaluasi di forum. Proyek tersebut memang berasal dari dana bantuan Kabupaten Pemalang dengan total anggaran Rp200 juta,” ungkapnya.

Hal senada juga dibenarkan oleh Camat Belik berinisial M, yang menyatakan, “Benar pak, papan sudah terpasang. Terima kasih atas informasinya, nanti biar saya ikut melakukan pengawasan juga.”

Namun sangat disayangkan, meski bersumber dari dana bantuan kabupaten sebesar Rp200 juta, pekerjaan fisik berupa pengaspalan jalan desa ini dikeluhkan masyarakat karena dikerjakan secara serampangan. Warga semakin menyayangkan karena pelaksana proyek adalah seorang kepala desa yang seharusnya memahami aturan dan regulasi yang berlaku.

Salah satu regulasi penting adalah kewajiban pemasangan papan informasi proyek sebelum pelaksanaan dimulai. Hal ini diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.


2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahan-perubahannya), yang mengatur prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.


3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, yang menegaskan kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bentuk transparansi publik.


4. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang menekankan transparansi, termasuk kewajiban papan informasi proyek sebagai bagian dari upaya pencegahan penyelewengan anggaran.

Ironisnya, dalam proyek ini keberadaan TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang seharusnya mengawasi langsung di lapangan justru tidak tampak. Padahal, TPK memiliki tanggung jawab memastikan proyek sesuai regulasi dan spesifikasi teknis.

Kaperwil Jateng, M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id