Breaking News

Proyek Siluman Muncul di Dukuh Rimpang Desa Belik


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya proyek pengaspalan jalan di Dukuh Rimpang, Desa Belik, yang dikerjakan tanpa papan informasi. Warga menduga pekerjaan dilakukan secara serampangan dan tidak sesuai standar teknis.

Tim awak media yang didampingi salah satu warga, Pak Warsori, meninjau langsung lokasi pekerjaan yang berada tepat di depan rumahnya. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kualitas proyek tersebut.

“Proyek ini kualitasnya sangat buruk. Batu 2/3 langsung ditebar tanpa ada dasaran kiciran aspal, setelah itu hanya ditutup dengan kiciran aspal dan batu 0,5. Padahal kondisi jalan di sini naik turun. Sangat disesalkan karena tidak ada papan informasi, jadi warga tidak tahu anggaran itu dari mana,” tuturnya.
Warsori juga menambahkan bahwa pekerjaan pengaspalan yang dilakukan dua bulan lalu sangat asal-asalan. Gilasan hanya satu kali lintasan, bahkan bagian pinggir jalan tidak tergilas sama sekali sehingga aspal cepat mengelupas.

Seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya juga mengkritisi proyek tersebut.

“Bagaimana mau bagus, kalau semua pekerjaan diborong pihak ketiga, padahal seharusnya dikelola secara swakelola dengan padat karya. Mirisnya lagi, katanya memakai dana talangan. Bu Kades juga kurang tegas menegur, apalagi TPK tidak pernah ada di lokasi,” ujarnya.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja bernama Pak Warsono, ia mengakui bahwa papan informasi memang belum dipasang.

“Yang saya tahu, anggaran proyek ini dari Dana Desa,” ujarnya singkat.

Nurkoeis Ketua DPC Garuda Muda Projamin Kabupaten Pemalang yang juga aktivis GMP menegaskan pentingnya pemasangan papan informasi proyek.

“Papan informasi itu wajib dipasang karena bagian dari keterbukaan informasi publik. Apalagi, kualitas pekerjaan di sini sangat buruk dan kasat mata. Sebagai tim sosial kontrol, kami menilai ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Regulasi yang Relevan

1. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 24 ayat (5):
“Pemasangan papan informasi kegiatan yang memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan, volume, jumlah anggaran, dan waktu pelaksanaan kegiatan wajib dilakukan pada setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana dan pelaksanaan program, termasuk penggunaan anggaran pembangunan.

3. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40:
Kepala Desa wajib menyampaikan informasi keuangan desa secara transparan kepada masyarakat.

4. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa:
Menegaskan bahwa pengadaan dengan metode swakelola harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan sepenuhnya diborongkan pihak ketiga.

Kaperwil Jateng :  M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id