Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media mendatangi Kantor Kecamatan Warungpring untuk mengonfirmasi dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Pakembaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah desa diduga telah menggunakan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2026 untuk kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2025, padahal tahun anggaran tersebut belum berjalan secara resmi.
Saat awak media mencoba menemui Camat Warungpring, beliau sedang tidak berada di tempat karena ada kegiatan dinas di Pemalang Kota. Namun, tim berhasil bertemu dengan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Warungpring, Bapak Imam Falakhi, yang kebetulan sedang berada di ruang kerjanya.
Ketika dikonfirmasi, Imam Falakhi menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan menggunakan dana tahun anggaran berikutnya merupakan pelanggaran administratif dan tidak dibenarkan secara hukum.
"Desa itu baru boleh melaksanakan kegiatan setelah melalui tahapan perencanaan — mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) hingga musyawarah desa (Musdes) yang menentukan prioritas anggaran untuk tahun berikutnya. Jadi, kalau kegiatan tahun 2026 sudah dikerjakan di tahun 2025, itu jelas tidak diperbolehkan. Dari pemerintah atas pun belum menetapkan tahapannya. Ini nanti akan kami sikapi dan akan kami panggil pihak Pemerintah Desa beserta lembaga terkait untuk dimintai keterangan, menunggu perintah dari Ibu Camat,” jelasnya.
Selain itu, awak media juga menemui Hendratno, S.E., selaku petugas PMD Kecamatan Warungpring yang kerap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan. Ia membenarkan bahwa monev terakhir dilakukan hanya untuk kegiatan ketahanan pangan dan BUMDes, khususnya untuk program kandang dan ternak itik atau bebek.
"Terima kasih atas informasinya, kami akan segera menindaklanjuti dan turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Walaupun hal ini belum masuk dalam agenda resmi, kami akan percepat proses penanganannya,” tegas Hendratno.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 serta aturan turunannya yang masih berlaku untuk pengelolaan keuangan desa (karena prinsip pengelolaan keuangan tetap sama), ditegaskan bahwa:
1. Pasal 7 ayat (1): Dana Desa digunakan sesuai tahun anggaran berjalan, yang ditetapkan mulai 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya.
2. Pasal 7 ayat (2): Setiap kegiatan pembangunan desa harus mengacu pada RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan APBDes tahun anggaran berjalan.
3. Pasal 22 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan:
"Setiap pengeluaran desa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta telah tersedia dalam APBDes tahun berkenaan."
4. Pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana tahun anggaran berikutnya sebelum penetapan APBDes termasuk dalam kategori penyimpangan administrasi dan dapat berimplikasi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 dan 75, yang menegaskan pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.
Kaperwil Jateng, M. Imam.