Breaking News

Proyek Rabat Beton di Desa Wisnu Serampangan Tuai Kritik Warga


Pemalang, cybernewsindonesia.id 

Tim awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelaksanaan proyek pembangunan rabat beton di Dusun Wisnu RT 01, Desa Wisnu, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten (BKAD) tahun 2025.

Saat awak media turun langsung ke lokasi, ditemukan indikasi pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Proyek yang baru berjalan beberapa hari itu telah menuai kritik tajam dari masyarakat setempat, karena dinilai dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas material dan prosedur teknis.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kejanggalan, antara lain:

Material pasir yang digunakan berkualitas rendah, berwarna merah menyerupai tanah, sehingga tidak layak digunakan untuk pekerjaan beton.

Bagian tengah lapisan rabat diisi dengan urugan sirtu, bukan beton penuh, yang otomatis mengurangi volume dan ketebalan coran.
Papan bekisting yang digunakan tidak sesuai ukuran yang tercantum dalam RAB, sehingga berpotensi menurunkan volume pekerjaan.

Lapisan plastik hanya dipasang di sisi kanan dan kiri bekisting, sedangkan bagian tengah tidak diberi alas plastik sama sekali, menyebabkan campuran beton langsung bercampur dengan tanah.

Proyek yang baru berjalan tiga hari sudah ditemukan beberapa titik retakan, menandakan campuran beton tidak sesuai standar (tidak sesuai spek) dan kurang pemadatan.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya membenarkan temuan tersebut.

"Materialnya jelas bukan pasir cor, warnanya merah seperti tanah. Kalau pasir untuk cor itu warnanya hitam pekat dan agak kasar. Campurannya pun terlihat asal-asalan, tidak ada kualitas. Warga kecewa karena ini uang rakyat, seharusnya dikerjakan dengan benar,” ujarnya.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada R, selaku mandor proyek, ia hanya memberikan keterangan singkat terkait sistem borongan yang menurutnya tidak sesuai dengan nilai RAB.

Lebih lanjut, tim awak media mencoba menemui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di lokasi proyek, namun para anggota TPK justru menghindar dan enggan memberikan penjelasan. Bahkan, ketika awak media mendatangi Balai Desa Wisnu pada hari Senin untuk meminta konfirmasi resmi, Kepala Desa tidak berada di tempat, dan menurut salah satu perangkat desa, “Pak Kades sedang berada di tempat istrinya.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Wisnu maupun TPK terkait dugaan pelanggaran spesifikasi dan kualitas proyek tersebut.
Untuk memastikan tertibnya pelaksanaan proyek pembangunan desa, sejumlah regulasi mengatur secara tegas mengenai standar mutu dan pengelolaan keuangan desa, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72 dan 75: Menegaskan bahwa penggunaan dana desa dan bantuan keuangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2 ayat (1): Pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Pasal 26 ayat (2): Setiap pengeluaran kegiatan harus didukung dengan bukti sah dan sesuai dengan peruntukan dalam APBDes/RAB.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2016

Mengatur bahwa seluruh kegiatan konstruksi harus menggunakan material sesuai spesifikasi teknis (SNI) dan dilakukan dengan metode kerja yang benar agar hasil pekerjaan aman, kuat, dan tahan lama.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, apabila mengakibatkan kerugian negara.

5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menegaskan bahwa setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana publik harus memenuhi kualitas dan spesifikasi sesuai kontrak kerja, serta dapat diawasi oleh masyarakat.

Kaperwil Jateng, M. Imam.
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id