Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya kegiatan proyek pembangunan drainase di Dukuh Manis, Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan informasi warga, proyek tersebut diduga dikerjakan sebelum tahun anggaran yang semestinya.
Awak media langsung meninjau ke lokasi dan mendapati benar adanya kegiatan pembangunan drainase yang sedang berlangsung di RT03–RT04/RW01. Seorang pekerja yang merupakan warga setempat, namun enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan proyek dana talangan dari rekanan.
"Setahu saya proyek ini dananya dari APBN yang disalurkan melalui Dana Desa, tapi saya tidak tahu detailnya. Mungkin lebih jelasnya bisa langsung ke pihak desa,” ungkapnya.
Tim awak media kemudian mendatangi Kantor Balai Desa Pakembaran dan menemui Kepala Desa yang tengah berada di ruang kerjanya. Kepala Desa membenarkan bahwa di wilayah Dukuh Manis memang ada dua kegiatan, yakni proyek drainase dari Dana Desa dan proyek pengaspalan dari Banprov.
Ketika dikonfirmasi terkait sumber dana dan waktu pelaksanaan proyek drainase, Kepala Desa menjelaskan:
"Benar, proyek drainase itu anggarannya dari Dana Desa tahap I tahun 2026, tapi dikerjakan pada tahun 2025 karena sifatnya urgent. Kami ingin memperkuat bahu jalan sebelum pengaspalan Banprov dilaksanakan di bulan yang sama,” jelas Kepala Desa.
Awak media kemudian menanyakan terkait kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta berita acara pelaksanaan kegiatan yang mendahului tahun anggaran.
"Berita acara nanti akan kami buat dan kami usahakan agar bisa disepakati bersama BPD,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai pelaksana kegiatan (TPK), Kepala Desa menyebutkan bahwa TPK tahun 2026, yaitu Bapak Sumadi, akan tetap bertanggung jawab sebagai penyedia barang dan jasa di lapangan.
"TPK-nya tetap tahun 2026, InsyaAllah beliau mau karena ini demi kepentingan desa,” ungkapnya.
Awak media kemudian mendatangi kediaman TPK yang disebutkan oleh Kepala Desa untuk melakukan konfirmasi. Dalam keterangannya, TPK membenarkan bahwa ia telah dipanggil ke balai desa untuk dimintai kesediaan terkait proyek tersebut. Namun, ia menolak untuk menandatangani kesepakatan pelaksanaan proyek yang belum waktunya.
"Saya memang dipanggil ke balai desa, tapi saya tidak mau menandatangani kesepakatan itu. Karena jelas menyalahi aturan, pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan tahun 2026, bukan 2025. Jadi saya tidak mau bertanggung jawab bila nanti ada masalah hukum atau pengaduan secara hirarki,” tegasnya.
Tindakan pelaksanaan proyek drainase tahun 2026 yang dikerjakan pada tahun 2025 diduga kuat menyalahi aturan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam:
1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 21 ayat (1):
"Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dilaksanakan dalam tahun anggaran berkenaan.”
Artinya, proyek yang dibiayai Dana Desa tidak boleh dilaksanakan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan ditetapkan.
2. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 (sebelum diganti), Pasal 3 huruf b juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib anggaran.
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f:
"Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.”
Kaperwil Jateng : M. Imam