Breaking News

Proyek Siluman Muncul di Dukuh Manis Desa Pakembaran

Pemalang, cybernewsindonesia.id

Awak media menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait adanya proyek pembangunan drainase di Dukuh Manis, Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, yang diduga dikerjakan secara prematur sebelum tahun anggaran berjalan.

Tim awak media awalnya dibuat bingung lantaran tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari dana pemerintah wajib memasang papan informasi proyek yang memuat: nama kegiatan, volume, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pelaksana kegiatan.

Awak media kemudian menanyakan langsung kepada salah satu pekerja berinisial K, yang menyebut bahwa proyek drainase tersebut bersumber dari anggaran APBN yang disalurkan melalui Dana Desa tahun 2026. “Itu dari dana desa tahun 2026, pak,” tuturnya singkat.

Dari keterangan pekerja itu, awak media diarahkan untuk menemui salah satu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bernama Mas Fajar atau Pak Madi guna mendapatkan kejelasan.

Saat ditemui, Pak Madi selaku TPK menjelaskan bahwa dirinya memang dipilih dalam forum desa untuk menjadi TPK tahun anggaran 2026, namun secara administratif belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari kepala desa.

"Saya memang dipilih jadi TPK di forum, tapi SK-nya belum keluar untuk tahun 2026. Coba tanyakan ke TPK tahun 2025, Pak Fajar,” ujar Pak Madi.

Ia menambahkan bahwa pekerjaan drainase yang berlokasi di RT03–04/RW01 merupakan tahapan pertama dari Dana Desa Tahun 2026, bukan tahun 2025. “Kalau kurang jelas, silakan konfirmasi ke Ketua BPD, Pak Irkham Maulana,” lanjutnya.

Awak media kemudian mendatangi Ketua BPD Warungpring, Irkham Maulana, yang juga merupakan mitra pemerintah desa dalam fungsi pengawasan. Irkham membenarkan bahwa pekerjaan drainase tersebut memang merupakan program tahap I Dana Desa Tahun 2026, namun telah dikerjakan lebih awal pada tanggal 20 Oktober 2025.

"Benar, itu tahap pertama tahun 2026. Karena dianggap mendesak dan sudah diusulkan melalui Musdes, maka diprioritaskan untuk dikerjakan dulu. Tapi berita acara resminya belum ada, karena kami belum sempat rapat dengan pihak desa,” jelas Irkham Maulana.

Ketika ditanya mengenai kenapa proyek tahun 2026 sudah berjalan sementara tahap II tahun 2025 belum dilaksanakan, Irkham menjawab diplomatis:

"Itu bisa langsung dikomunikasikan dengan Pak Kades Fatkhudin, karena beliau yang lebih tahu teknis kebijakan desa.”
Praktik seperti ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya:

Pasal 21 ayat (1): “Kegiatan dilaksanakan setelah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes ditetapkan.”

Pasal 24 ayat (1): “Setiap kegiatan yang dibiayai dari APBDes wajib memiliki dokumen pelaksanaan kegiatan dan tahun anggarannya harus sesuai.”

Pasal 70 ayat (1): “Pejabat desa yang dengan sengaja menggunakan anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.”

Dengan demikian, pelaksanaan proyek tahun 2026 di tahun 2025 tanpa adanya berita acara resmi, SK TPK, maupun penetapan APBDes 2026 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur administratif dan berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak Pemerintah Desa Pakembaran maupun Kepala Desa Fatkhudin yang memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pelaksanaan proyek tersebut.

Tim media menyayangkan kebijakan yang terkesan tergesa-gesa dan tidak mengindahkan aturan tata kelola keuangan desa. Pelaksanaan proyek di luar tahun anggaran yang sah dapat menimbulkan potensi penyimpangan dan dugaan proyek siluman, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat desa itu sendiri.

Dasar Regulasi:

1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Prasarana Jalan Desa.

3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 72 & 73) — pengelolaan keuangan desa wajib transparan dan akuntabel.

Kaperwil Jateng, M. Imam.
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id