Breaking News

Diduga Tak Miliki IPAL, Limbah SPPG MBG Jebet Selatan Mengalir ke Sawah Warga! Pengelola Enggan Ditemui Wartawan


Pemalang- Cyber News Indonesia
Dugaan pencemaran lingkungan mencuat di Desa Jebet Selatan, Kabupaten Pemalang. Warga mengeluhkan adanya aliran air berwarna keruh dan berbau menyengat yang diduga berasal dari kegiatan Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik H. Karim.

Air yang mengalir dari arah lokasi SPPG tersebut diduga tidak melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagaimana mestinya, sehingga mencemari area persawahan milik warga di sekitar lokasi.

“Airnya berubah warna, dan baunya menyengat. Kami curiga itu limbah dari kegiatan SPPG. Kalau dibiarkan terus, bisa merusak tanaman kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (6/10/2025).

Informasi yang beredar menyebutkan, SPPG Jebet Selatan diduga tidak memiliki sistem IPAL aktif, padahal aktivitas pengolahan bahan pangan dalam jumlah besar tentu menghasilkan limbah cair yang harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan.

Akibat dugaan pencemaran tersebut, warga mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang segera turun ke lapangan untuk melakukan uji sampel air dan investigasi mendalam.

 “Kami berharap pemerintah cepat tanggap. Jangan sampai sawah kami tercemar dan hasil panen gagal,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Namun, upaya media untuk mengonfirmasi pihak pengelola SPPG Jebet Selatan tidak membuahkan hasil. Saat tim media mendatangi lokasi, pihak pengelola tidak bersedia ditemui.

“Kalau mau bertemu dengan pengelola, harus seizin Kodim dulu,” ujar salah satu petugas keamanan SPPG Jebet Selatan saat dikonfirmasi di lokasi.

Pernyataan tersebut menambah tanda tanya besar mengenai transparansi dan koordinasi pengelolaan kegiatan di SPPG Jebet Selatan. Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak H. Karim maupun pihak Kodim terkait izin dan tata kelola limbah di SPPG Jebet Selatan.

Pihak pemerintah desa pun tidak mau ikut campur terkait dengan limbah yang di hasilkan oleh SPPG
(MBG),padahal di duga dari pihak SPPG belum mengantongi IPAL .
biro Pemalang.

Nurokais _ Biro Pemalang 
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id