Pemalang, cybernewsindonesia.id
Cyber News Indonesia bersama Ketua Umum LSM Jatramas, M. Taufik, menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan oleh PT JSP Group. Dana CSR yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tersebut kini menuai kritik dan gejolak di tengah warga.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim Cyber News Indonesia turun langsung ke Balai Desa Karanganyar pada hari Jumat dan bertemu dengan Nahdudin selaku Kepala Desa Karanganyar. Dalam pertemuan tersebut, M. Taufik mempertanyakan kejelasan penggunaan dana CSR yang selama ini dipertanyakan masyarakat, termasuk ke mana aliran dana CSR tersebut digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Nahdudin menyampaikan bahwa dirinya hanya menerima dana CSR sebesar Rp300 juta sejak awal menjabat sebagai kepala desa. Ia kemudian menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada carik desa, karena menurutnya pengelolaan teknis berada di ranah tersebut.
Tim kemudian menyambangi kediaman Muslih Khasani selaku carik Desa Karanganyar. Dalam wawancara di kediamannya, Muslih menjelaskan bahwa dana CSR pertama kali diberikan pada masa Penjabat Kepala Desa Budi dan saat itu dikelola olehnya. Ia menyampaikan bahwa pada masa tersebut penggunaan dana CSR memiliki keperuntukan yang jelas dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat, di antaranya untuk pembangunan masjid serta bantuan bagi warga yang mengajukan kebutuhan tertentu.
Namun, Muslih mengungkapkan bahwa pada pemerintahan desa saat ini, pengelolaan dana CSR tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah desa, melainkan diduga dikelola oleh pihak luar, yakni salah satu anggota BPD bernama Endang dengan sepengetahuan ketua BPD. Ia juga menyebutkan adanya pembagian dana CSR dengan persentase tertentu, antara lain pemuda sebesar 5 persen, kepala desa 10 persen, polindes 10 persen atas nama Samsudin, serta alokasi kepada oknum media dan LSM di wilayah Bantarbolang.
M. Taufik kemudian mempertanyakan apakah dana CSR boleh dibagikan secara tunai tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang transparan serta tidak dimasukkan ke dalam APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Menanggapi pertanyaan tersebut, Muslih menegaskan bahwa praktik pembagian dana CSR secara tunai tanpa laporan pertanggungjawaban merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa wajib mengatur pengelolaan CSR agar hak-hak masyarakat terpenuhi. Menurutnya, dana CSR yang diwujudkan dalam bentuk fisik atau fasilitas umum seperti pendidikan dan sarana sosial memang dimungkinkan tidak masuk APBDes, namun tetap harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Muslih juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dilaporkan ke Polsek oleh kelompok tertentu terkait sisa dana sebesar Rp22 juta, meskipun menurutnya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut sudah jelas. Ia menambahkan bahwa Desa Karanganyar pernah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang terkait PAD, termasuk pengelolaan tanah bengkok desa dan dana CSR, dan pada saat itu tidak ditemukan permasalahan ketika dirinya masih mengelola.
Lebih lanjut, Muslih menyebutkan bahwa karena sudah ada unsur kepentingan, situasi kemudian berkembang menjadi saling serang antar pihak. Ia memaparkan bahwa dana CSR yang diterima desa setiap bulan diperkirakan mencapai Rp50 juta, dengan pembagian antara lain kepala desa Rp5 juta, polindes Rp5 juta, pemuda Rp2,5 juta, BPD sebesar 20 persen, dan sisanya digunakan untuk berbagai pengeluaran desa, termasuk tamu, oknum media, dan LSM.
Muslih juga menyarankan agar pihak-pihak yang belum puas dengan keterangannya dapat mengonfirmasi langsung kepada Endang selaku anggota BPD yang saat ini diduga mengelola dana CSR tersebut, serta kepada Samsudin selaku pihak polindes yang turut menerima alokasi dana.
Pada sore hari yang sama, tim Cyber News Indonesia menghubungi Samsudin melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, Samsudin memaparkan bahwa pembagian dana CSR dilakukan dengan persentase tertentu, antara lain dusun terdekat memperoleh 20 persen, dusun yang lebih jauh 17 persen, karang taruna 25 persen, dan sisanya dibagikan kepada pemerintah desa, perangkat desa, serta BPD. Selain itu, ia juga menyebutkan adanya alokasi untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta oknum media dan LSM. Namun, redaksi tidak menuliskan secara gamblang nama-nama yang disebutkan.
Bahkan dalam keterangannya, Samsudin menyatakan dengan nada menantang bahwa selama dirinya memegang pengelolaan dana tersebut, tidak akan ada pihak yang berani melaporkan, meskipun ia mengakui menerima bagian sebesar 10 persen dari dana CSR yang dikelola.
Adanya perbedaan keterangan antara kepala desa, carik desa, dan pihak polindes menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dugaan penyimpangan pengelolaan dana CSR ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun dan menjadi perhatian publik.
Atas peristiwa tersebut, masyarakat bersama LSM Jatramas dan Cyber News Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang, Aparat Penegak Hukum, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana CSR PT JSP Group di Desa Karanganyar demi terwujudnya transparansi dan kepastian hukum.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait CSR
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 menyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta pelaksanaannya harus diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dan dilaksanakan secara patut dan wajar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas menegaskan bahwa pelaksanaan CSR harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan kepentingan masyarakat serta dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 dan Pasal 72 menegaskan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel, serta pendapatan desa dapat berasal dari bantuan pihak ketiga yang sah dan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban yang sah.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau kepentingan publik dapat dikenakan sanksi pidana.
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk membuka informasi terkait pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana publik atau digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam