Breaking News

PT Longwell Lempar Tanggung Jawab Jalan Rusak dan Keselamatan Warga ke Rekankan

Pemalang, - cybernewsindonesia.id | 

Cyber News Indonesia bersama LSM JATRAMAS memenuhi undangan audiensi yang dilayangkan pada Senin, 19 Januari 2026, dan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Audiensi ini membahas persoalan mobilitas kendaraan berat yang melintas di jalan kabupaten wilayah Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, yang dinilai tidak sesuai dengan tonase serta kelas jalan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum LSM JATRAMAS M. Topik Untung, S.H. selaku pengacara, Suripto Anwar sebagai Aktivis Paduraksa, serta M. Imam selaku Pimpinan Redaksi Jawa Tengah Cyber News Indonesia. Mereka menyampaikan banyaknya aduan masyarakat terkait kerusakan jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas kendaraan berat di wilayah Paduraksa–Kramat.

Dari pihak pemerintah, audiensi dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, serta unsur Kecamatan Pemalang yang diwakili oleh Ida. Sementara dari pihak perusahaan, hadir Abdullah, selaku Humas PT Longwell.

Dalam forum audiensi tersebut, perwakilan PT Longwell menyatakan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas lalu lintas kendaraan berkapasitas besar, khususnya truk sumbu tiga. Menurut PT Longwell, kendaraan tersebut merupakan milik rekanan dan distributor dari Jakarta, serta terkait dengan batching plant yang disebut milik PT Beton Samudra Perkasa.

Lebih lanjut, PT Longwell juga menyampaikan bahwa sebagai perusahaan dengan status penanaman modal asing, pihaknya mengklaim telah menyampaikan rencana kepada pemerintah untuk membantu pembangunan, pelebaran, maupun perbaikan jalan, termasuk kemungkinan penyediaan akses jalan khusus, sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas operasional perusahaan.

Namun demikian, pernyataan tersebut mendapat sorotan serius dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Heru, selaku Kepala Dinas Perhubungan, dengan tegas meminta agar rambu-rambu lalu lintas segera dipasang di setiap persimpangan guna meminimalisir risiko kecelakaan.

Sementara itu, Indra dari Bidang Lalu Lintas dan Oedi dari jajaran Dishub menyampaikan bahwa dalam dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang telah disepakati sebelumnya, terdapat sejumlah poin yang dilanggar oleh PT Longwell, khususnya terkait operasional armada truk trailer dan tronton yang melintas di jalan yang bukan peruntukannya. 

Dishub menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi bagi kendaraan bermuatan besar atau sumbu tiga untuk melintas di jalan kabupaten wilayah Desa Kramat, karena jalan tersebut tidak memenuhi kelas jalan dan daya dukung struktur.

Dalam kesempatan tersebut, Cyber News Indonesia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang memiliki keistimewaan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap badan usaha maupun individu wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, penggunaan jalan, dan angkutan barang.

Cyber News Indonesia bersama LSM JATRAMAS menilai bahwa polemik saling lempar tanggung jawab antara perusahaan dan rekanannya tidak dapat dibenarkan, mengingat dampak yang ditimbulkan telah merugikan masyarakat, baik dari sisi keselamatan maupun kerusakan infrastruktur publik.

Dasar Regulasi yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

* Pasal 19 : Setiap jalan memiliki kelas jalan yang menentukan batas muatan dan jenis kendaraan yang boleh melintas.
* Pasal 307 : Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar batas kelas jalan dan daya angkut dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
* Pasal 274 : Setiap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dapat dikenai sanksi pidana.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

 Penggunaan jalan wajib sesuai dengan fungsi dan kelas jalan. Kendaraan yang melebihi kelas jalan dapat dikenai sanksi serta kewajiban perbaikan.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

 Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib mematuhi hasil ANDALALIN. Pelanggaran ANDALALIN dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.

4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Setiap pihak yang merusak jalan wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan. Pemerintah berwenang menindak pengguna jalan yang merusak fungsi jalan.

Pimpinan Redaksi Jateng : 
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id