Breaking News

Pembangunan Pabrik PT Central Windu Sejati Disorot, Kundhi Minta Satpol PP Cek Perizinan


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Pembangunan pabrik pakan ternak yang berlokasi di jalur Pantura, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Proyek yang masih berada pada tahap pengurugan lahan tersebut dinilai menimbulkan dampak terhadap kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengurugan lahan kerap menyebabkan kemacetan di jalan nasional akibat keluar-masuknya dump truck bermuatan tanah merah. Selain itu, material tanah yang berceceran di badan jalan membuat kondisi jalan licin dan membahayakan pengguna jalan. Warga sekitar bahkan menyebutkan pernah terjadi pengendara sepeda motor terjatuh akibat kondisi tersebut. Pada waktu-waktu tertentu, badan jalan hanya dapat dilalui satu jalur sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas.

Dari hasil penelusuran, pekerjaan pengurugan tersebut dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Jakarta sebagai penyedia jasa kontraktor yang bekerja sama dengan sejumlah warga Pemalang, di antaranya Tabiin, Danil, Kholik, Udin, dan Todi.

“Silakan ketemu dengan Udin, Todi, dan Danil,” ujar Tabiin melalui percakapan WhatsApp saat dikonfirmasi.

Sementara itu, petugas keamanan di pos jaga, Wasisdin dan Doni, saat ditemui di lokasi juga menyebutkan bahwa pelaksana kegiatan di lapangan adalah Tabiin dan Danil.

Berdasarkan penelusuran data perusahaan, proyek pembangunan pabrik pakan ternak tersebut diketahui milik PT Central Windu Sejati (CWS) dengan direktur utama Paulius Juta. PT CWS berkantor pusat di Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam rangka memperluas pangsa pasar dan mengembangkan usaha, PT CWS diketahui membuka sejumlah cabang di beberapa daerah, di antaranya di Serang, Banten, serta di Kabupaten Pemalang. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi pakan ternak, seperti pakan udang, ikan, dan hewan peliharaan.

Namun sangat disayangkan, berdasarkan penelusuran di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengajukan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Pemalang.

“Belum ada laporan yang masuk terkait perizinan pembangunan tersebut,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, SH.

Hal senada juga disampaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang. Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perusahaan tersebut disebut belum mengajukan permohonan analisis dampak lingkungan.

“Belum ada laporan atau permintaan dari perusahaan tersebut,” ujar Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Pemalang, Listyo Pratomo.

Sementara itu, Kepala Desa Jatirejo, Rojiin, mengaku tidak bersedia menandatangani izin lingkungan sebelum adanya sosialisasi kepada masyarakat desa terkait rencana pembangunan pabrik tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang membidangi hukum dan pemerintahan, Heru Kundhimaharso, turut menanggapi persoalan tersebut. Ia menyayangkan proses pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan dilengkapi.

“Tolong Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek semua perizinan, sudah ada atau belum,” tegas Kundhi.

Lebih lanjut, Kundhi menegaskan bahwa DPRD Pemalang pada prinsipnya tidak anti terhadap investasi, bahkan sangat mendukung masuknya investor ke daerah. Namun, seluruh proses harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita harus saling menghormati dan mengikuti aturan yang ada. Perizinan harus dilengkapi. Saya jamin tidak akan ada yang mempersulit perizinan investasi di Pemalang selama sesuai ketentuan,” tandasnya.

Untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat, Kundhi menyarankan agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga proses perizinan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Perizinan dan Lingkungan

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sebelum memulai kegiatan operasional dan pembangunan fisik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa kegiatan usaha dengan risiko menengah dan tinggi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta persetujuan lingkungan sebelum kegiatan dimulai.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat penerbitan perizinan berusaha.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dan menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Pimpinan Redaksi Jateng ;
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id