Pemalang, cybernewsindonesia.id -
Media Cyber News Indonesia dalam liputannya menemukan maraknya bangunan semi permanen yang berdiri di sepanjang bantaran sungai di ruas jalan kabupaten Paduraksa–Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Bangunan-bangunan tersebut berjejer memakan ruang bantaran sungai dan mempersempit aliran air. Sejumlah pemilik bahkan memasang patok, menimbun bantaran sungai dengan puing, lalu dicor, sehingga alur sungai semakin menyempit.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu bencana, mengingat wilayah Kabupaten Pemalang kerap dilanda cuaca ekstrem yang berdampak pada banjir, longsor, dan tanah bergerak.
Penyempitan alur sungai akibat bangunan liar dapat menghambat aliran air saat debit meningkat, sehingga berisiko menimbulkan luapan ke badan jalan maupun permukiman warga.
Salah satu pemilik warung di lokasi tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengairan yang disebut berinisial M dan dipersilakan mendirikan bangunan di bantaran sungai dengan catatan siap dibongkar apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak desa telah diberi tahu terkait pendirian warung tersebut dan dipersilakan. Hingga saat ini, belum ada pungutan dari pihak pengairan maupun pihak desa, namun ke depan disebutkan akan dilakukan pendataan terhadap para pemilik warung di sepanjang bantaran sungai.
Sangat disayangkan, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri tanpa izin tersebut. Selain mempersempit aliran sungai, bangunan-bangunan itu juga memakan bahu jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sampai berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penertiban dari pemerintah desa, pihak pengairan, maupun Satpol PP Kabupaten Pemalang selaku penegak peraturan daerah.
Masyarakat berharap dinas terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti maraknya bangunan liar di bantaran sungai agar tidak terus bertambah, terlebih kawasan tersebut ke depan diproyeksikan akan berkembang dengan berdirinya sejumlah perusahaan di wilayah sekitar.
Regulasi yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Mengatur perlindungan sempadan sungai dan melarang pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi sungai serta aliran air. Setiap pemanfaatan ruang di sempadan sungai wajib memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menimbulkan banjir.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah. Pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Ketertiban Umum dan Penataan Bangunan
Melarang pendirian bangunan tanpa izin di ruang milik sungai dan ruang milik jalan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, penertiban, hingga pembongkaran bangunan liar.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam