Pemalang, - cybernewsindonesia.id | Tim awak media Cyber News Indonesia menerima aduan dari seorang warga Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 11 Februari 2026. Warga yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut dengan inisial N tersebut mengeluhkan buruknya pelayanan administrasi di Pemerintah Desa Jojogan.
Kepada tim media, N mengaku telah beberapa kali mendatangi balai desa untuk meminta tanda tangan dan stempel kepala desa guna melengkapi proposal yang akan diajukan ke Kementerian Agama. Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum juga mendapatkan respons.
“Kami sebagai warga hanya ingin meminta tanda tangan dan stempel desa untuk keperluan proposal yang akan kami ajukan ke Kementerian Agama. Saya sudah tiga kali datang ke balai desa, tapi tidak pernah ditemui dan tidak ada kejelasan. Rasanya seperti diabaikan,” ungkap N.
Merasa tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya, N kemudian berinisiatif mendatangi kediaman kepala desa. Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat.
Karena merasa dipersulit dalam pengurusan administrasi, N akhirnya menghubungi Camat Watukumpul untuk meminta bantuan agar permasalahan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui sambungan telepon, Camat Watukumpul menyampaikan akan memanggil dan menyampaikan kepada pihak desa terkait kebutuhan warganya. “Ya sabar, nanti saya panggil dan saya sampaikan terkait dengan keperluan warganya mengenai tanda tangan. Tapi hari ini saya belum bisa karena ada acara di Kecamatan Belik. Insya Allah siang atau besok nanti saya panggil,” tutur Camat Watukumpul.
Warga berharap Pemerintah Desa Jojogan dapat memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan tidak mempersulit masyarakat dalam pengurusan administrasi, terlebih apabila menyangkut kepentingan pendidikan dan kegiatan keagamaan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Jojogan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait aduan tersebut.
Regulasi yang Berkaitan dengan Pelayanan Pemerintahan Desa
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4 mengatur asas pelayanan publik yang meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, dan ketepatan waktu.
Pasal 34 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
Mengatur kewenangan dan kewajiban kepala desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan masyarakat.
Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian, pengabaian pelayanan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dilakukan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten, Ombudsman Republik Indonesia, maupun instansi terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam