Breaking News

Jelang Ramadan, Forkopimda Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkotika


Cybernewsindonesia.id - JEMBER // Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana dalam operasi terpadu yang digelar menjelang bulan suci Ramadan, Kamis (26/2/2026). 

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di Jalan Sudarman sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Jember Bobby A. Condroputra mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan dalam kurun sekitar sepuluh bulan terakhir. 

Penindakan difokuskan pada peredaran minuman keras, narkotika, obat keras berbahaya, serta pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Ini bagian dari komitmen kami bersama Forkopimda untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang Ramadan,” ujar Bobby di lokasi kegiatan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 630 botol minuman keras bermerek dan 14.700 botol arak. 

Selain itu, aparat turut memusnahkan 91.000 butir obat keras berbahaya, 1.008,86 gram ganja, 12,55 gram ekstasi, serta 978,54 gram sabu. 

Sebanyak 25 knalpot brong hasil razia lalu lintas juga dihancurkan.

Menurut Bobby, peningkatan jumlah barang bukti dibandingkan periode sebelumnya mencerminkan intensitas penegakan hukum yang lebih agresif, sekaligus respons atas laporan masyarakat. 

Ia menegaskan, aparat akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan, termasuk konsumsi miras yang kerap menjadi pemicu keributan serta peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah setempat. 

Langkah ini juga dimaksudkan sebagai pesan simbolik bahwa negara hadir dalam menindak tegas peredaran barang terlarang.

Forkopimda berharap, dengan langkah tersebut, masyarakat Jember dapat menjalankan ibadah puasa dalam suasana yang aman dan tertib.

Wiwik
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id