Breaking News

Pemilik Kandungan Tambang Emosi Saat Dituduh Memotong Upah Pekerja Coker


Cybernewsindonesia.id | Pemalang, - Tim awak media Media Cyber News Indonesia menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Kramat (identitas dirahasiakan). Warga tersebut bekerja sebagai coker, yaitu pekerja yang meratakan muatan pasir di atas truk. 

Ia mengaku keberatan karena upah borongan sapu coker yang sebelumnya sebesar Rp40.000 diduga dipangkas menjadi Rp30.000 oleh pihak pengawas lapangan atau pemilik kandungan tambang.

Tim media kemudian turun ke lokasi tambang yang berada di Desa Suryajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Di lokasi, tim mencoba mengonfirmasi kepada petugas pencatat absen serta kru sopir truk, namun belum memperoleh penjelasan yang jelas. 

Selanjutnya, tim media singgah di sebuah warung kopi di sekitar area tambang dan bertemu dengan salah satu pengurus yang berinisial E, yang mengaku sebagai sekretaris tambang.

"E" menjelaskan bahwa urusan upah coker bukan ranah pihak pengelola tambang. Menurutnya, pihak tambang memberikan upah sebesar Rp35.000 yang langsung diserahkan kepada para pekerja. Jika di lapangan terdapat perbedaan nominal yang diterima pekerja, hal tersebut bukan tanggung jawab pihak tambang. E menyarankan agar awak media mengonfirmasi langsung kepada pemilik kandungan bernama Sri.

Tim media kemudian mencari informasi mengenai kediaman Sri selaku pemilik kandungan tambang. Pada tanggal 22 Februari 2026, tim berhasil menemui Sri di rumahnya yang berada di Desa Paduraksa, wilayah RW 04. 

Dalam keterangannya, Sri menyatakan keberatan jika dirinya dituduh memotong upah pekerja coker. Ia meminta kejelasan siapa narasumber yang menyebut adanya pemotongan upah tersebut.

Sri menjelaskan bahwa sebagai pemilik kandungan, ia berperan dalam pengawasan serta pengurusan pekerja coker. Menurutnya, skema yang berjalan saat ini adalah upah coker sebesar Rp40.000 per rit, dengan pembagian Rp30.000 diterima pekerja di lapangan dan Rp10.000 digunakan untuk biaya kepengurusan dan pengawasan. 

Ia menyebutkan bahwa skema tersebut telah disepakati sebelumnya di rumahnya bersama enam orang pekerja coker yang berada dalam pengurusannya. Apabila terdapat pihak yang tidak sepakat dengan skema tersebut, ia menyatakan siap menghentikan kerja sama.

Terkait ritase, Sri menyebutkan bahwa ia menjual satu rit pasir kepada pemilik tambang seharga Rp400.000. Untuk urusan administrasi lain seperti CSR, pengurusan dengan DPUPR, serta koordinasi teknis lainnya, menurutnya menjadi tanggung jawab pemilik tambang. 

Ia juga menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada pemilik tambang yang berinisial A terkait CSR dan perizinan.

Sri menegaskan bahwa yang dilakukan bukanlah pemotongan upah, melainkan pengambilan sebagian untuk biaya kepengurusan sebagai pengawas pekerja coker. 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak lain yang menghubungi Media Cyber News Indonesia untuk memberikan klarifikasi tambahan.

Regulasi dan dasar hukum terkait upah pekerja dan aktivitas pertambangan

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
   Mengatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah yang layak serta perlakuan yang adil. Pemotongan upah hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
   Menegaskan bahwa pembayaran upah harus jelas, transparan, dan berdasarkan kesepakatan kerja. Setiap pemotongan upah wajib memiliki dasar hukum atau persetujuan pekerja.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
   Mengatur kewajiban pemegang izin usaha pertambangan dalam menjalankan kegiatan pertambangan secara tertib, memperhatikan keselamatan kerja, serta mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
   Menegaskan penyederhanaan perizinan usaha, namun tetap mewajibkan pelaku usaha memenuhi standar perlindungan tenaga kerja, keselamatan kerja, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
   Dapat relevan apabila terdapat praktik yang merugikan pihak pekerja sebagai penerima jasa atau hubungan kerja tidak seimbang, termasuk ketidakjelasan skema upah dan potongan.

#Catatan redaksi :
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Cyber News Indonesia membuka ruang klarifikasi dari pihak pengelola tambang, pengawas lapangan, maupun pihak-pihak terkait lainnya. 
Jika terdapat bukti tertulis mengenai kesepakatan pembagian upah coker, redaksi mendorong agar hal tersebut ditunjukkan kepada publik demi mencegah kesalahpahaman di kemudian hari. 

Dapat menghubungi:
+62 813-2978-0302.

Pimpinan Redaksi Jateng : 
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id