Breaking News

Pihak PT Long Well dan Dishub Pemalang Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Vendor Rambu Lalu Lintas, Hingga Kini Belum Terpasang


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Awak media Cyber News Indonesia mendatangi PT Long Well pada Selasa, 24 Februari 2026, untuk menanyakan tindak lanjut hasil audiensi yang dilakukan oleh LSM Jatramas terkait rencana pemasangan rambu-rambu lalu lintas di ruas Jalan Paduraksa – Banjarmulya. Audiensi tersebut sebelumnya juga diliput oleh media Cyber News Indonesia.

Saat itu, awak media bertemu dengan Abdullah selaku HRD PT Long Well yang mewakili pihak perusahaan dalam audiensi sebelumnya. Abdullah menjelaskan bahwa pemasangan rambu-rambu lalu lintas akan direalisasikan setelah pimpinan perusahaan kembali dari kampung halaman di Korea. Ia menyebutkan bahwa dalam hasil audiensi telah disepakati beberapa titik pemasangan, antara lain lampu peringatan (lampu mercusuar), spion tikungan besar, serta rambu-rambu lalu lintas. Pihak PT Long Well bahkan berencana menambahkan dua titik lagi, yakni di wilayah Dusun Sialiali dan di sekitar SMP Negeri 8.

Terkait vendor pemasangan, Abdullah menyampaikan bahwa penunjukan vendor dilakukan atas arahan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Ia mengaku mendapat petunjuk melalui sambungan telepon WhatsApp dari Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pemalang, Indra, yang menyebutkan vendor dari Semarang.

Untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut, keesokan harinya awak media mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan bertemu langsung dengan Indra selaku Kepala Bidang Lalu Lintas. Namun, pernyataan Indra justru berbanding terbalik dengan keterangan pihak PT Long Well.

Indra menegaskan bahwa vendor pemasangan rambu-rambu lalu lintas sepenuhnya merupakan tanggung jawab PT Long Well, bukan dari pihak Dishub. Menurutnya, Dishub hanya bersifat memberikan rekomendasi teknis dan melakukan pengawasan agar pemasangan sesuai dengan standar keselamatan lalu lintas yang telah disepakati antara PT Long Well dan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ia menjelaskan bahwa Dishub hanya memberikan referensi vendor secara umum, misalnya dengan menyebutkan bahwa vendor tersedia di wilayah Tegal, Pemalang, maupun Purwokerto. Namun, penunjukan dan pembiayaan vendor tetap menjadi kewenangan pihak perusahaan.

Ketua Umum LSM Jatramas, M. Taufik, menegaskan bahwa pemasangan rambu-rambu lalu lintas seharusnya segera direalisasikan. Menurutnya, sejak PT Long Well mulai beroperasi, peningkatan aktivitas kendaraan berat di ruas Jalan Paduraksa – Banjarmulya sudah sangat terasa dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Ia menilai keberadaan rambu peringatan, spion tikungan, dan lampu peringatan sangat penting demi keselamatan pengguna jalan, terlebih kondisi jalan di sepanjang lokasi tersebut rusak parah. Pemerintah daerah diminta bersikap tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan komitmen, sementara PT Long Well juga harus bertanggung jawab penuh atas kesanggupan yang telah disampaikan dalam audiensi.

Regulasi yang Mengatur Kewajiban Keselamatan Lalu Lintas dan Tanggung Jawab Perusahaan

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
   Undang-undang ini mengatur bahwa penyelenggara jalan dan pihak yang kegiatannya berdampak pada lalu lintas wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas wajib dilengkapi dengan upaya pengamanan lalu lintas, termasuk pemasangan rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan perlengkapan keselamatan jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
   Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa setiap kegiatan atau usaha yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib melakukan pengelolaan dampak lalu lintas. Bentuk pengelolaan tersebut dapat berupa penyediaan rambu-rambu lalu lintas, perlengkapan jalan, pengaturan akses keluar-masuk kendaraan, serta fasilitas keselamatan lainnya.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
   Peraturan ini mengatur standar teknis rambu lalu lintas, mulai dari jenis, bentuk, ukuran, warna, hingga tata cara pemasangannya. Pemasangan rambu wajib mengikuti ketentuan teknis dan berada dalam pengawasan instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan.

4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
   Peraturan ini mewajibkan setiap pelaku usaha atau pengembang yang kegiatannya berdampak pada lalu lintas untuk melaksanakan rekomendasi hasil analisis dampak lalu lintas. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah penyediaan dan pemasangan perlengkapan jalan seperti rambu peringatan, cermin tikungan, serta lampu peringatan di titik rawan kecelakaan.

Pimpinan Redaksi Jateng : 
M. Imam/Bang Roni
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id