Pemalang, cybernewsindonesia.id -
Media Cyber News Indonesia meliput kejadian pohon jati berukuran besar yang tumbang dan menimpa rumah warga di Desa Paduraksa, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, tepatnya di ruas jalan Paduraksa–Banjarmulya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut hingga dini hari.
Menurut keterangan pihak Perum Perhutani, melalui Juanda dan Heru, lokasi kejadian merupakan kawasan lahan Perhutani dengan status kawasan hutan dengan tujuan khusus.
Bangunan rumah yang tertimpa pohon diketahui berdiri di atas kawasan tersebut dan dinyatakan ilegal karena berada di dalam kawasan hutan yang tidak diperuntukkan bagi permukiman.
Alhamdulillah, dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa. Pada Senin pagi, 16 Februari 2026, tim dari Perum Perhutani langsung turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi pohon tumbang agar tidak menimbulkan korban lanjutan serta mengamankan akses jalan yang sempat terganggu.
Rusdi, warga sekitar, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah akibat faktor alam. Hujan deras yang berlangsung sejak malam hingga pagi hari diduga menyebabkan pohon jati yang sudah berumur tua kehilangan daya cengkeram akar sehingga tumbang dan menimpa salah satu rumah warga.
Ia juga mengapresiasi gerak cepat pihak Perhutani yang segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Namun demikian, kejadian ini memunculkan kritik publik terhadap maraknya bangunan liar yang berdiri di kawasan lahan Perhutani. Warga menilai belum adanya penindakan tegas maupun minimal imbauan yang konsisten dari pihak terkait kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan semi permanen maupun permanen di kawasan hutan dengan tujuan khusus.
Bahkan, di sekitar lokasi kejadian terdapat bangunan semi permanen yang digunakan untuk aktivitas penjualan togel, yang jelas melanggar hukum dan memperparah persoalan ketertiban serta keamanan lingkungan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat melakukan penertiban secara humanis namun tegas, sekaligus memberikan solusi relokasi atau pembinaan kepada warga yang terlanjur mendirikan bangunan di kawasan terlarang, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Regulasi yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Mengatur bahwa kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk permukiman atau bangunan tanpa izin resmi dari pemerintah. Setiap penggunaan kawasan hutan di luar peruntukannya merupakan pelanggaran hukum.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Melarang pendudukan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan, serta pendirian bangunan tanpa izin di kawasan hutan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mengatur pemanfaatan kawasan hutan, perizinan berusaha di bidang kehutanan, serta kewajiban menjaga fungsi hutan. Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran administrasi dan dapat dikenakan sanksi.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Terkait praktik perjudian togel, yang termasuk perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Ketertiban Umum dan Penataan Bangunan
Mengatur larangan mendirikan bangunan tanpa izin dan kewajiban mematuhi peruntukan tata ruang wilayah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan penegakan hukum dan pengawasan di kawasan hutan Perhutani dapat diperkuat, sehingga keselamatan warga dan kelestarian hutan tetap terjaga.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam