Breaking News

KS MTs Salafiyah Al Masykuriyah Diduga Aniaya Anak Didiknya


Pemalang, - cybernewsindonesia.id

Awak media Cyber News Indonesia menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa bernama Andri Yasfah Kintara yang bersekolah di MTs Salafiyah Al Masykuriyah, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Awak media bertemu dengan orang tua korban, Yusuf, di Sekretariat DPC 234 SC, sebuah organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Pemalang. Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada orang tua korban guna melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Pemalang, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang di kawal selaku pendamping waka Heri dari 234 SC.

Menurut keterangan Yusuf, peristiwa dugaan pemukulan pertama terjadi pada hari Senin, 2 Februari 2026, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial K. Kejadian kedua diduga kembali terjadi pada hari Selasa, 10 Februari 2026. 

Orang tua korban menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menerima apabila anak yang telah dipercayakan kepada pihak sekolah untuk dididik justru mengalami tindakan kekerasan.

Yusuf menyampaikan bahwa apabila anaknya dinilai bandel atau melakukan pelanggaran, seharusnya pihak sekolah memanggil orang tua atau melayangkan surat resmi, sehingga orang tua dapat turut melakukan pembinaan di rumah. 

Menurutnya, peran sekolah adalah mendidik, sedangkan orang tua menyekolahkan anak sesuai dengan program wajib belajar yang ditetapkan pemerintah. 

Oleh karena itu, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Mirisnya, seorang oknum kepala desa diduga membela pihak sekolah. Kepala desa tersebut memberikan keterangan melalui sambungan telepon kepada salah satu tim media berinisial A. 

Dalam keterangannya, kepala desa menyatakan bahwa apabila pihak orang tua menuntut, hal tersebut dianggap berlebihan karena kepala sekolah merupakan orang pendidikan sehingga dinilai tidak pantas untuk diproses hukum. 

Kepala desa juga berdalih bahwa jika anak tidak bandel atau nakal, maka peristiwa tersebut tidak akan terjadi, serta menyebut tindakan tersebut tidak disengaja. Bahkan, kepala desa meminta agar permasalahan ini tidak diperkeruh dan cukup diselesaikan dengan pertemuan serta permintaan maaf.

Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan adanya pembelaan sepihak terhadap oknum yang diduga melakukan kekerasan terhadap peserta didik. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun pihak sekolah MTs Salafiyah Al Masykuriyah belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.

Dasar regulasi dan ketentuan hukum yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    Dalam Pasal 54 ditegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan perlakuan salah lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau pihak lain.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
    Pasal 12 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya serta mendapatkan perlindungan dalam proses pendidikan.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan. Apabila terbukti terjadi pemukulan atau kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, maka pelaku dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Aparatur pemerintah desa wajib bersikap netral dan tidak menghalangi proses hukum. Setiap dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan memproses sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
    Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mencegah dan menindaklanjuti setiap bentuk kekerasan terhadap peserta didik, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun pihak lain di lingkungan sekolah.

Pimpinan Redaksi Jateng : 
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id