Ironisnya, acara yang diklaim sebagai ajang silaturahmi dan penguatan kemitraan antara kepolisian dan insan pers itu dinilai sebagian kalangan justru menciptakan sekat. Alih-alih mempererat hubungan, kegiatan tersebut memunculkan kesan eksklusif dan tebang pilih terhadap jurnalis.
Beberapa wartawan mengaku datang setelah memperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut merupakan bukber bersama media. Namun setibanya di lokasi, mereka harus menelan kekecewaan karena tertahan di pintu masuk.
“Saya kecewa tidak diperbolehkan masuk. Sampai untuk berbuka puasa saya hanya minum air hujan,” ungkap Bang Amin dengan nada prihatin.
Pernyataan itu mencerminkan rasa tersisih yang dirasakan sebagian jurnalis. Mereka menilai, jika kegiatan tersebut memang diperuntukkan bagi media, semestinya terbuka bagi seluruh wartawan yang aktif menjalankan tugas jurnalistik di Banyuwangi, tanpa membedakan organisasi, platform, maupun kedekatan personal.
Situasi ini pun memantik pertanyaan di kalangan insan pers: apakah kemitraan antara institusi kepolisian dan media hanya berlaku bagi kelompok tertentu? Padahal, dalam prinsip kerja jurnalistik, seluruh wartawan memiliki posisi yang setara sebagai pilar kontrol sosial dan mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Banyuwangi terkait mekanisme undangan maupun alasan pembatasan akses tersebut.
Publik kini menanti klarifikasi agar polemik tidak berkembang menjadi preseden kurang baik bagi hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers di daerah. (Red)