Breaking News

Kejari Kabupaten Bogor Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,117 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 203/024/K.3/Kph.3/06/2026
Cybernewsindonesia.id | Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,117 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Cibinong pada Jumat, 19 Juni 2026. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menerima uang sebesar Rp1.117.013.000 dari pihak konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi, yaitu PT Daya Cipta Dianrancana. 

“Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

Dari total audit tersebut, nilai Rp1,117 miliar dibebankan kepada konsultan pengawas, sedangkan kerugian negara terbesar yakni senilai Rp8,062 miliar disebut berasal dari pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor proyek. 

Meskipun telah menerima pengembalian uang, penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. 

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya, sehingga penyidik tetap melanjutkan proses hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. 

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bogor memang belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi perkara dan memetakan peran masing-masing pihak secara utuh agar tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan hukum. 

Dalam rangka memperkuat alat bukti, tim penyidik sejauh ini telah memeriksa 61 orang saksi dan lima orang ahli, serta terus mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen proyek. 

Lingkup penyidikan pun dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, di mana tim Penyidik tidak hanya menyoroti tahap pelaksanaan pekerjaan fisik saja, melainkan menelusuri seluruh proses pengadaan proyek sejak awal perencanaan. 

Proses penelusuran tersebut dimulai dari tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, sampai dengan serah terima pekerjaan. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung senilai Rp93 miliar yang dibiayai melalui bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. 

Proyek tersebut awalnya ditargetkan rampung pada Desember 2021, namun mengalami keterlambatan dan baru selesai sekitar enam bulan kemudian pada pertengahan tahun 2022. 
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit BPKP yang menemukan kerugian sebesar Rp9,179 miliar, penyidik mengindikasikan adanya dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, hingga kualitas bangunan yang terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. 

Menutup keterangan resminya, Kajari Kabupaten Bogor memastikan bahwa tim penyidik bergerak secara independen dan tidak menemukan adanya intervensi yang berkaitan dengan politik maupun tekanan dari pihak tertentu selama proses hukum berlangsung. 

Kajari Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara sekaligus melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk dalam menetapkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. (Alex/Tim)
 
Jakarta, 21 Juni 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM :
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan.
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id