Cybernewsindonesia.id - JEMBER // Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Jember hingga kini masih belum menemui titik terang.
Perkara yang telah dilaporkan sejak September 2025 itu disebut masih berada pada tahap penyelidikan, meski korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban yang menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
IW, keluarga korban, mengatakan pihaknya terus menunggu perkembangan kasus yang sampai saat ini belum menunjukkan progres signifikan.
Ia menyebut beberapa saksi yang dipanggil penyidik bahkan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Korban sudah diperiksa sejak lama, begitu juga beberapa saksi. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Ada saksi yang dua kali dipanggil namun tidak hadir,” kata IW kepada wartawan.
Menurutnya, keluarga juga menerima informasi adanya dugaan pihak tertentu yang memengaruhi para saksi agar tidak menghadiri pemeriksaan. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan seorang mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Silo berinisial L.
IW menyatakan, informasi yang diterimanya menyebut para saksi merasa tidak perlu hadir karena perkara tersebut diklaim sudah “aman” atau telah “dikondisikan”.
Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas keterangan dari pihak keluarga korban dan belum ada penjelasan resmi dari pihak yang disebutkan.
Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum tetap bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan profesional. Jangan sampai ada kesan kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Kasus kekerasan terhadap anak sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara dugaan pengeroyokan secara bersama-sama juga diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan yang dilakukan secara kolektif.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut maupun terkait dugaan adanya pihak yang memengaruhi saksi.
(Wiwik_Red)